Senin, 02 Juni 2014

INDONESIA PERLU BELAJAR KECEWA DAN LAPANG DADA DARI PILPRES AMERIKA SERIKAT




Description: D:\Ilmu Keperawatan\Logo Unej Biasa.JPG 



           

INDONESIA PERLU BELAJAR KECEWA DAN LAPANG DADA DARI PILPRES AMERIKA SERIKAT
Disusun guna untuk memenuhi tugas matakuliah Sejarah Amerika





Oleh:

Maftuhin        120210302047

Kelas : B






PROGRAM STUDI PENDIDIKAN SEJARAH
JURUSAN PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS  JEMBER
2014


KATA PENEGENTAR

Puji syukur kami panjatkan atas rahmat Allah SWT karena atas rahmat-Nya semata, penulisan makalah dengan judul “Indonesi Perlu Belajar Kecwa dan Lapang Dada dari Pilpres Amerika Serikat” dapat diselesaikan tepat pada waktunya.
Dengan terselesaikannya penulisan makalah ini penulis menyampaikan terima kasih  kapada semua pihak yang membantu dalam penyelesaian makalah ini. Kami juga mohon maaf apabila dalam penulisan makalah ini terdapat kesalahan dalam penulisannya. Kami selaku penulis juga berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi semua pihak terutama akivitas Akademika di Universitas Jember.








Jember, 29 Mei 2014


Penulis



ii


DAFTAR ISI

Kata Pengantar……………………………………………………….…...….……ii
Daftar Isi…………………………………………………………….………...….iii
BAB 1. PENDAHULUAN……………………………………………….....…….1
1.1         LatarBelaikang…………………………………………………....…….…1
1.2         RumusanMasalah……………………………………………....……….…2
1.3         Tujuan…………………………………………………………....…...........2
BAB 2. PEMBAHASAN……………………………………………….....….…...3
2.1     Pemilihan Presiden di Republik Indonesia.……………………........…..…4
2.2     IndonesiaPerlu Belajar Lapang Dada Seperti Pilpres di Amerika Serikat........................................................................................................7
2.3    Pertimbangan Pemilihan Presiden Secara Langsung Republik Indonesia di   Masa Depan.................................................................................................9

BAB 3. PENUTUP…………………………………………………….....……....21
3.1     Simpulan………………………………………………………....……….21
3.2     Saran...........................................................................................................22

DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………....………23




BAB 1. PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Sepanjang yang saya ketahui, pemilu di Indonesia adalah pemilihan umum yang paling demokratis di dunia saat ini. Dimana setelah membandingakan dengan pemilu di Amerika yang nota benya menjadi pelopor atau empunya demokrasi. Asas pemilu luber (langsung, umum, bebas, rahasia) dan jurdil (jujur dan adil) hanya bisa diterapkan dengan sistem pemilu di Indonesia. Tidak sseperti pemilu yang ada di Irak dulu, yang walaupun pemilu pertamanya dibantu oleh Amerika, hanya tertera dua pilihan saja, yaitu Saddam Husen lagi, atau tidak. Jelasnya Saddam Husen menang dalam pemilu. Diarenakan pilihanya memang hanya Saddam dan orang lain yang fiktif, belum jelas siapa yang akan jadi lawan politiknya.
Begitu pun di Amerika, yang mana pemilu juga rawan terjadi kecurangan, pasalnya pemilihan dilakukan dengan sistem elektronik, sehingga data lebih mudah untuk dirubah. Apalagi pemilu presiden tidak berdasarkan pemilihan atau dari hasil perolehan pemilihan yang terbanyak seperti pada pemilu presiden atau pilkada di Indonesia, tetapi electrocal college.
Melihat dari kenyataan dan fenomena yang dmikianlah yang membuat pemilu 2009 ini menjadi kompleks dan aneh. Selain itu melihat dalam kampanye juga justru ada dalam visi dan misinya, tentang latar belakangnya, kiprah politiknya, track recordnya, dan perjuangannya untuk rakyat. Apakah dia berjuang untuk sekelompok golongan, atau partai, ataupun berjuang untuk seluruh rakyat. Janji-janji yang mudah diucapkan justru membuat telingah para pendengar seakan muak akan janji-janji yang di ucapkan, yang memaksa otak untuk menolaknya. Menjatuhkan golongan atau partai lain juga tak kalah busuk dengan janji. Simbol-simbol agama, daerah, usia, atau apa saja juga merupakan senjata yang efektif untuk menciptakan pencitraan diri.
Menurut kabar media massa, dalam satu periode pemilihan umm menghabiskan dana sampai 150 trilyunnan. Itu termasuk pemilihan caleg, presiden, hingga pilkada yang ada di seluruh Indonesia. Jumlah yang mencapai seperti itu, sepertinya 25 persenya akan sia-sia, akibat golput, suara rusak, dan berbagai ketidak beresan yang lain-lainnya. Jumlah yang segitu banyaknya bisa membangun 30 jembatan antar pulau sekelas Suramadu. Memang menegakkan demokrasi butuh biaya. Semakin tinggi kualitas demokrasi, semakin tinggi pula biaya yang dikeluarkan. Maka kita tak heran kalau dalam suatu pemilhan terjadinya suatu kecurangan tertent, belum lagi adanya para calon yang dalam pemilihanya gagal menjadi calon terpilh yang dipilih oleh masyarakat banyak yang mengalami stres dan sakit, bahkan mungkin gila. Itu dari pihak yang mencalonkan. Dari pihak partaiatau pendukung, dalam prateknya juga merasa tidak bisa berlapang dada dengan menerima hasil yang diterima, dimana dari rasa kecewa dan tak bisa berlapang dada inilah kemudian terjadilah suatu amukan massa sebagai suatu pelampiasan yang mungkin bisa di puaskan apabila mendapat perhatikan dan menghancurkan fasilitas, gedung-gedung dan pembakaran pembakaran yang mereka sendiri tahu kalau itu milik negara dan kesejahteraan umu pun mereka tak perduli dan tak segan-segan untuk menghancurkannya. Sudah mahal, menghabiskan tenaga dan waktu, kalau sudah begini, mau kemana Indonesia.

1.2    Rumusan Masalah
1.2.1        Bagaimanakah pemilihan presiden di Republik Indonesia?
1.2.2        Bagaimana Indonesia Perlu Belajar Lapang Dada Seperti Pilpres di Amerika Serikat?
1.2.3        Bagaimana Pertimbangan Pemilihan Presiden Secara Langsung Republik Indonesia di Masa Depan?

1.3    Tujuan
1.3.1        Mengetahui pemilihan presiden di Republik Indonesia.
1.3.2        Mengerti Indonesia Perlu Belajar Lapang Dada Seperti Pilpres di Amerika Serikat.
1.3.3        Mengetahui Pertimbangan Pemilihan Presiden Secara Langsung Republik Indonesia di Masa Depan.
BAB 2. PEMBAHASAN
Masyarakat warga yang seharusnyamerupakan “ruang interkoneksi” berbagai preferensi, entah itukewarganegaran, pasar, bangsa, ataupun agama direduksi menjadi satu-satunya preferensi, yaitu pasar. Warga negara diasuh untuk menjadi homo economicus. Akibat preferensi tunggal ini adalah menjamin istilah Habermas ”kolonisasi” pasar atas wilayah-wilayah masyarakat warga.
Menurut Andreas Ufen partai-partai di Indonesia cenderung berkembang menjadi apa yang disebut “partai-partai kartel”, yaitu partai yang melekat pada negara, teralienasi dari masyarakat dan didominasi oleh para pejabat publik. Partai-partai seperti itu dikuasai elite artai dengan kepribadian otoriter, sehingga paraanggota kurang memiliki akses dalam pengambilan keputusan internal. Bukan hanya itu, para calon yang diajukan  oleh partai “dipilih dari para pegawai negeri atau para pengusaha tanpa ikatan yang kuat pada partai selain fakta bahwa partai-partai memiliki hak untuk nominasi “. Sampai menjelang Pemilu 2014 ini pendapat Ufen tersebut masih benar.
Partai-partai kartel bersiap bagai perusahaan bisnis yang menjual produk, yaitu calon presiden, tetapi produk itu tidak berasal dari masyarakat dan mungkin juga bukan yang dibutuhkan masyarakat. Akbatnya, tokoh-tokoh lain yang berkualitas sebagai pemimpin tidak tersalurkan oleh partai-partai kartel. Artai-artai seperti itu lebihterbangun dengan uang daripada dengan solidaritas. Oligarki bisnis-politis sebagai penyokong dana berada di belakang fasade publik yang mereka ditampilkan.
Secara internal partai bersikappaternalitis kepada para anggotanya, dan secara eksternal manipulatif dalam strategi pencitraan publik, sehingga partai-partai itu lebih melayani kepentingan segelintir orang daripada melayani kepentingan publik. Untuk memenangkan para kandidat mereka, mereka bertindak bagai perusahaan yang hasil akhirnya akan menguntungkan para pemodal mereka, entah dengan mempermudah bisnis atau dengan  mengeruk uang negara lewat praktik korupsi.

2.1 Pemilihan Presiden di Republik Indonesia
Dibanding dengan rakyat Amerika Serikat, rakyat Indonesia memang tidak mempunyai pengalaman memilih presiden secara langsung. Selama lebih dari 35 tahun pemilihan presiden di negeri ini dilakukan oleh elite politik yang duduk di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Walaupun di AS sesungguhnya rakyat tidak memilih langsung presidennya karena yang menentukan adalah electoral votes setidak-tidaknya rakyat terlibat langsung dalam kampanye calon presiden. Rakyat turut dalam penentuan electoral college atau elektor (pemilih presiden).
Seorang calon presiden di AS bisa menghuni Gedung Putih apabila dalam pemilihan meraih setidak-tidaknya 270 electoral votes dari 570 electoral college di negeri itu. Presiden Bush misalnya, menjadi Presiden AS dengan perolehan 271 electoral votes lebih baik dibanding Gore yang hanya meraih 267 suara dari elektor. Pemilihan presiden dengan sistem electoral college ini memang tidak mudah, dan memungkinkan dalam suatu pemilihan presiden tak ada calon yang dapat meraih dukungan electoral college secara mayoritas sederhana.
Pada pemilihan Presiden AS tahun 1800, calon presiden Aaron Burr maupun Thomas Jefferson sama-sama meraih 73 electoral college. Juga pada pemilihan tahun 1824, dengan empat calon presiden, tidak ada satu pun yang meraih mayoritas sederhana dukungan electoral votes. Dalam pemilihan itu, Andrew Jackson meraih dukungan dari 99 elektor, John Quincy Adams mendapat 84 electoral votes, William H Crawford mendapat dukungan 41 electoral votes, dan 37 suara dari elektor lainnya untuk Henry Clay. Jika demikian, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)-House of Representatives AS-lah yang menentukan siapa presiden terpilih. Jefferson terpilih sebagai presiden oleh DPR. Sebaliknya, sekalipun kalah suara dari Jackson, justru Adams-lah yang dipilih DPR sebagai Presiden AS pada tahun 1824.
Sistem pemilihan presiden dengan electoral college, seperti di AS yang diwariskan sejak abad ke-18 memang kini menuai kritikan. Namun, sistem ini sempat dilirik oleh elite politik di Indonesia, sehingga bisa diterapkan pada pemilihan presiden mendatang. Setidak-tidaknya rakyat tak hanya memilih partai politik, tetapi secara tak langsung juga memilih presiden/wapresnya dengan memilih elektornya.
Terlalu banyak tahapan yang harus dilalui pada sistem pemilihan presiden dengan electoral college. Rakyat memilih electoral college (elektor)-nya lebih dahulu, meskipun nantinya juga memberikan suara waktu pemilihan presiden. Calon presiden yang meraih suara terbanyak (popular votes) dapat mengambil seluruh electoral vote di negara bagian itu. Sekalipun boleh saja seorang elektor memilih presiden yang tak berasal dari partainya, namun ini tidak pernah terjadi. DPR masih mungkin menentukan calon presiden terpilih, jikalau tidak ada calon presiden yang meraih mayoritas suara elektor.
Ketika Sidang Tahunan (ST) MPR tahun 2001, elite politik negeri ini lebih menyepakati untuk memberikan hak rakyat memilih presiden secara langsung. Karena itu, pada Pasal 6A Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 ditegaskan, presiden/wapres dipilih secara langsung oleh rakyat. Ayat (1) dari Pasal 6A Perubahan Ketiga UUD 1945 itu menyebutkan, presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Tetapi, berbeda dengan di AS yang memungkinkan munculnya calon presiden dari nonpartai, perubahan ketiga konstitusi kita mengharuskan partai yang mengusulkan calon presiden atau wapres.
Lebih lanjut Pasal 6A Per-ubahan Ketiga UUD 1945 itu menyatakan, (2) pasangan ca-lon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. Dan, Ayat (3) menegaskan, pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh per-sen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indo-nesia dilantik menjadi presiden dan wakil presiden.
Dalam ayat (5) dari Pasal 6A itu memang menyebutkan, tata cara untuk pemilihan presiden/wapres akan diatur lebih lanjut dalam undang-undang (UU). Tetapi, dalam Rancangan Un-dang-Undang (RUU) mengenai Pemilu yang disusun Departemen Dalam Negeri (Depdagri) dan diajukan ke DPR tidak ada ketentuan yang mengatur pemilihan presiden atau wapres. RUU Pemilu usulan pemerintah itu hanya mengatur mekanisme pemilihan anggota DPR, Dewan Per-wakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota, serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Bagaimana apabila tidak ada calon presiden atau wapres yang memenuhi ketentuan Pasal 6A Ayat (3) Perubahan Ketiga UUD 1945 tersebut. Kini memang belum ada pilihan yang disepakati. Tetapi, dalam rancangan Perubahan Keempat UUD 1945, setidak-tidaknya ada dua alternatif yang ditawarkan. Alternatif pertama, dalam hal tidak ada pasangan calon presiden dan wakil presiden yang terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh Majelis Permusya-waratan Rakyat dan pasangan yang memperoleh suara terbanyak dilantik sebagai presiden dan wakil presiden.
Alternatif ini antara lain didukung Fraksi Partai Demo-krasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP). Dukungan F-PDIP ini memang tidak mengejutkan karena dalam kongres PDI-P di Semarang memang diamanat-kan agar partai mendukung pemilihan presiden langsung di MPR. Alternatif kedua adalah dalam hal tidak ada pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih, dua pasangan ca-lon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai presiden dan wa-kil presiden.
Alternatif dua putaran pemilihan presiden atau wapres itu didukung antara lain oleh Fraksi Reformasi serta Fraksi Partai Golongan Karya (F-PG). Alasannya, biarlah rakyat yang menentukan pilihannya dan tak perlu diambil alih oleh anggota MPR. Parpol cukup mengajukan calonnya yang akan dipilih rakyat. Tarik-menarik antara dua alternatif untuk menentukan calon presiden atau wapres terpilih itu sampai kini belum usai dan masih terus dibahas di Badan Pekerja (BP) MPR.
Golkar memang sempat melontarkan ide pembatasan calon presiden dan wapres, yakni cuma partai atau koalisi yang mempunyai dukungan minimal 35 persen dari jumlah pemilih pada saat pemilihan ang-gota legislatif yang bisa mengajukan paket calon presiden atau wapres. Namun, usulan itu menimbulkan pro dan kontra. Selain itu, muncul persoalan baru, yakni apabila partai gagal berkoalisi dan hanya muncul sebuah paket calon presiden atau wapres, atau bahkan tidak ada paket calon presiden atau wapres yang memenuhi persyaratan itu lantas bagaimana? Ini memang belum memperoleh tanggapan.
Sebenarnya pemilihan presiden dengan dua kali pu-taran, seperti yang ditawarkan dalam alternatif kedua Pasal 6A Ayat (4) Perubahan Keempat UUD 1945 bukan merupakan sesuatu yang baru dalam pertumbuhan demokrasi. Andrew Ellis, seorang pemerhati sistem pemilu menyebutkan, pemilihan langsung putaran kedua yang murni antara dua pasangan calon dengan perolehan suara terbanyak merupakan metode pemilihan presiden yang paling populer di kebanyakan negara di dunia. Sekitar 70 persen pemilihan presiden/wapres dilakukan dengan dua putaran di negara yang demokratis.
Sampai hari ini MPR memang belum memutuskan akan memilih sistem pemilihan presiden atau wapres dengan dua putaran atau dikembalikan pada MPR. Ada kekhawatiran, kalau pemilihan presiden atau wapres dilakukan dua putaran akan semakin mempertajam konflik dalam masyarakat. Namun, di sisi lain, hak rakyat saat menentukan pimpinannya sebaiknya kini tak lagi diambil alih oleh elite politik, yang selama ini menunjukkan tak sepenuhnya berpihak kepada rakyat. Bila penentuan presiden atau wapres di MPR, dikhawatirkan praktik "dagang sapi" dan "jual beli suara" elite akan terjadi. Sehingga rakyat kembali dirugikan.

2.2  Indonesia Perlu Belajar Lapang Dada Seperti Pilpres di Amerika Serikat
Sistem pemilu presiden di AS bakal menimbulkan ksruh, rusuh, apabila diterapkan di Indonesia. Mengapa demikian. Soalnya, hasil pemilu presiden di AS sangat memungkinkan seseorang yang meraih suara terbanyak tidak menjadi presiden terpilih karena kalah dalam electoral votes.
Simak hasil pemilu presiden tahun 200 dengan selisih suara yang sangat tipis antara George W Bush (Republik) dan Al Gore memperoleh 26 electoral votes dari 20 negara bagian plus Washington DC. Sekalipun mungkin terasa aneh bagi sebagian orang, tetapi Gore menerima nasibnya. Apalagi, dia bukan calon presiden pertama di AS yang harus merelakan kursi kepresidenan diraih kandidat lain, walaupun meraih dukungan suara dari rakyat lebih banyak. Misalnya, dalam Pemilu 1824 Andrew Jackson meraih suara (popular votes) lebih banyak 37.000 dibanding John Quincy Adams, tetapi dia gagal melenggang ke Gedung Putih. Nasib serupa dialami calon presiden dari Partai Demokrat Samuel J Tilden yang pada tahun 1876 memenangi 250.000 populer votes lebih banyak dibanding calon dari Republiken, Rutherford B Hayes. Tetapi, karena Hayes unggul satu electoral votesdibanding Tilden, dia pun menjadi Presiden Amerika Serikat.
Di Amerika Serikat memang dikenal sejumlah presiden yang mempunyai dukungan minoritas popular votes, seperti Abraham Lincoln tahun 1860, Harry S Truman (1948), John F Kennedy (1960), serta Richard M Nixon (1968). Tetapi, mereka memenangi mayoritas suara elektoral atau suara orang yang dipilih oleh rakyat AS untuk memberikan suara dalam pemilihan presiden (elektor).
Harus diakui, pemilihan presiden di AS memang tidak sederhana dan agak rumit. Pertarungan Gore dan Bush pun menimbulkan kemelut, membingungkan masyarakat internasional, dan memaksa Mahkamah Agung (MA) AS turun tangan untuk mengakhiri masalah serta menentukan pemenang yang sesungguhnya. Padahal, Bush memperoleh 50.456.002 suara popular (47,9 %). Gore lebih banyak dengan meraih 50.999.897 suara popular  (48,4 %). Tetapi, Bush ditetapkan sebagai presiden karena unggul dalam electoral College dan votes. Konstitusi mengatur demikian. Hal serupa sudah pernah terjadi beberapa kali di AS. Bnayak yang kecewa karena popular rotes jelas mewakili suara rakyat banyak pada seorang kandidat. Tetapi, sistem menegaskan bahwa suara dan electoral College dan votes yang menentukan.
Di Indonesia, jelas sistem ini bakal kisruh karena masyarakat atau pemilih di sini masih harus belajar untuk mengahdapi kekecewaan. Padahal, sistem atau konstitusi yang mengatur sistem tadi sebelumnya sudah dibahas dan di sepakati bersama. Makanya sudah lumrah apabila pemilihan pada level apa pun di negara ini sering diwarnai dengan benturan fisik. Lebih disayangkan lagi harta benda, termasuk kantor atau fasilitas umum yang sebenarnya milik pemerintah, dibangun dari uang pajak  ikut dirusak sebagai pelampiasan kekecewaan. Tidak bisa menerima kekalahan.
Padahal, seluruh sistem yang ada di sini berdasarkan kesepakatan bersama, setelah lebih dahulu dibahas juga secara bersama. Anehnya lagi, para kandidat yang bertarung dalam pemilu di Indonesia juga sudah memahami semua aturan yang ada. Bahkan, mereka juga ikut membuatnya. Akan tetapi, dalam banyak kasus, justru para kandidat tokoh ini yang tak bisa belajar menerima kekalahan. Masa dibujuk untuk melawan. Berbagai alasan seperti kecurangan dan suap dikemukakan. Alasan tanpa bukti. Hanya semata karena tidak besar hati. Tidak siap menerima kekalahan. Tidak pernah belajar untuk kecewa.
Jadi, sebenarnya sistem pemilihan presiden AS ini bukan tidak cocok dengan iklim di Indonesia, tetapi banya dari mereka yang bertaruh dalam pemilihan level apapun di negri ini yang tidak siap menerima kekalahan. Tidak ernah belajar untuk keceewa. Selam kondisi seperti itu tidak pernah diperbaiki, maka sistem apa pun termasuk sistem pemilihan yang sekarang ini diterapkan tidak pernah memadai.
Belajar menerima kekalahan, belajar untuk kecewa juga berlaku umum dalam level kehidupan apapun. Dan menjadi tugas semua orang, apalagi para tokoh yang berpengaruh di negeri ini, untuk sejak kini mengajarkan bahwa hidup tidak pernah selalu nyaman, menang. Kecewa juga bagian yang harus diterima. Besar hati, lapang dada.

2.3 Pertimbangan Pemilihan Presiden Secara Langsung Republik Indonesia di Masa Depan
Harus diakui tidak semua orang setuju dengan gagasan pemilihan Presiden secara langsung. Dimana adanya pihak-pihak tertentu yang tidak setuju dan merasa rugi apabila di berlakukanya pemilihan presiden di Indonesia ini secara langsung, dalam hal yang seperti ini mungkin dalam pelaksanaannya membutuhkan persiapan-persiapan yang bagus dan membutuhkan pengukuran-pengukuran tertentu apabila dilihat fakta yang ada sekarang, disamping itu seakan terlihat bahwa didalam alasan dan tidak setujunya pihak-pihak tertentu memang ada alasan-alasan tersendiri dan maksud-maksud yang tersendiri pula dan kita bisa mengetahuinya dari alasan atau keterberata-keterberatan pihak yang berkepentingan dan kekhawatiran diberlakukannya gagasan pemilihan presiden secara langsung.
Keberatan pertama yang biasa dikhawatirkan adalah kesiapan mental masyarakat kita yang dianggap belum matang untuk menikmati kesempatan bersaing secara terbuka untuk mempromosikan dan memilih sendiri calon idamannya, serta bersiap untuk menang secara santun dan beradab ataupun untuk kalah secara jantan dan terhormat. Menurut pandangan ini, pelaksanaan pemilihan langsung perlu dipersiapkan secara gradual. Masyarakat kita sekarang masih berada dalam situasi krisis dengan tingkat kohesi yang sangat rendah dan rentan sekali pada isu-isu disintegratif. Kendala atau keberatan yang bersifatsosio-kultural ini sering dijadikan alasan untuk menolak ide pemilihan langsung. Karena itu, pelaksanaan pemilihan langsung itu sebaiknya baru dimulai paling cepat pada pemilu tahun yang akan datang. Di samping itu, menurut pandangan ini, segala perangkat yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pemilihan langsung perlu dipersiapkan terlebih dahulu, dan setelah itu masih harus disosialisasikan secara luas sampai rakyat banyak mengerti betul proses pelaksanaan pemilihan Presiden secara langsung tersebut.
Semua argumen sosio-kulutral yang bernada pesimistis seperti ini pada pokoknya mendasarkan diri pada asumsi yang sangat negatif. Rakyat selalu diasumsikan tidak mampu bersikap demokratis. Selama Orde Baru, sikap negatif seperti inilah yang selalu dikembangkan, sehingga ide-ide seperti pemilihan umum dengan sistem distrik selalu gagal diterapkan dalam praktek. Padahal, Pemilu 1955 dapat dikatakan sukses memberikan kesempatan kepada rakyat untuk memilih tokoh-tokoh seperti dalam pemilihan langsung. Karena itu, dalam rangka reformasi sekarang, sikap negatif seperti itu harus diubah menjadi positif. Jika selalu dianggap tidak mampu, maka tidak akan pernah ada kesempatan bagi rakyat untuk belajar menjadi mampu. Asumsi-asumsi pesimistis seperti ini bahkan juga mewarnai ramalan-ramalan para pakar mengenai pelaksanaan Pemilu tahun 1999 yang lalu yang digambarkan ‘pasti’ akan berdarah. Tetapi, nyatanya semua ramalan itu tidak terbukti, karena memang rakyat ternyata siap untuk secara aktif berdemokrasi. Bahkan tingkat partisipasi rakyat dalam pemilu 1999 dapat dikatakan sangat tinggi apabila dibandingkan dengan kekhawatiran yang berkembang sebelumnya di kalangan para peramal pesimistis tersebut.
Pesimisme sosio-kultural ini juga diperkuat oleh ketakutan bahwa pemilihan langsung itu akan meningkatkan suhu konflik dalam masyarakat, baik di kota-kota maupun terutama di desa-desa sebagai akibat persaingan untuk menokohkan calon-calon presiden yang berbeda-beda di kalangan masyarakat. Apalagi, sebagian besar masyarakat kita hidup di daerah perdesaan yang sangat luas dan bahkan banyak di antaranya yang berada di pelosok-pelosok pulau yang mudah dimanipulasikan oleh elite. Terhadap keberatan seperti, memang dapat juga ditempuh jalan tengah, yaitu dengan menerapkan sistem Amerika Serikat melalui pemilihan oleh ‘electoral college’ yang tetap mengesankan proses pemilihan yang bersifat langsung. Dengan demikian, yang dipilih langsung oleh rakyat bukanlah calon Presiden, tetapi cukup anggota Dewan Pemilih saja yang diketahuinya sebagai kampanyewan salah satu calon Presiden.
Pelaksanaan pemilihan anggota dewan ini, dapat diadakan bersamaan waktunya dengan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR/MPR dan DPRD. Misalnya, ditentukan bahwa anggota ‘Dewan Pemilih Presiden’ tersebut berjumlah 100 orang anggota yang dipusatkan di tiap-tiap ibukota kabupaten dan kotamadya. Kalau, misalnya, jumlah ibukota kabupaten dan kotamadya di seluruh Indonesia ada 350, maka 350 x 100 = 35.000 orang pemilih. Akan tetapi, perhitungan pada tahap pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tidak dihitung secara proporsional, melainkan menurut jumlah daerah dewan pemilihan yang dapat dimenangkan oleh calon Presiden. Pemilihan oleh Dewan Pemilih dapat diadakan serentak di seluruh ibukota kabupaten dan kotamadya, misalnya, beberapa hari setelah pemilihan umum berakhir tetapi sebelum hasil Pemilihan Umum untuk mengisi keanggotaan DPR/MPR dan DPRD selesai dihitung. Dengan demikian, perhitungan hasil Pemilu tidak akan mempengaruhi proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden oleh para anggota Dewan Pemilih.
Keberatan kedua adalah keberatan yang bersifatsosial-ekonomis, dengan mengaitkan pelaksanaan pemilihan langsung dengan biaya yang mahal. Padahal, kondisi kehidupan rakyat yang masih diliputi kesulitan diakibatkan oleh siuasi krisis ekonomi yang sampai sekarang belum juga pulih sepenuhnya. Namun demikian, sebenarnya, pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, baik secara langsung maupun melalui ‘dewan pemilih’ dapat dilakukan bersamaan dengan Pemilihan Umum untuk memilih anggota DPR/MPR seperti yang diuraikan di atas. Dengan demikian, keberatan kedua ini juga dapat dipecahkan tanpa banyak kesulitan. Kalaupun yang dipilih adalah pemilihan melalui dewan pemilih, pelaksanaannya di tingkat ibukota kabupaten dan kotamadya juga tidaklah sulit dan memakan terlalu banyak biaya. Apalagi, untuk membangun sistem kepemimpinan yang benar-benar mendapat kepercayaan rakyat, rasanya tidaklah tepat untuk menjadikan tambahan biaya yang hanya sedikit sebagai kendala yang terlalu dibesar-besarkan dan menghalangi kesungguhan kita menerapkan sistem demokrasi yang sejati.
Keberatan ketiga berkaitan dengan ketakutan orang terhadap kemungkinan terpilihnya seorang tokoh yang dianggap tidak memenuhi syarat kualitatif tetapi konon memiliki karisma luar biasa di mata rakyat kebanyakan. Jika sistem yang diterapkan adalah pemilihan langsung, dikuatirkan tokoh seperti itulah yang justru akan terpilih. Pandangan ini dapat dinilai sangat ‘defensif’ dan terlalu dihinggapi oleh perasaan‘inferiority complex’ yang berlebihan. Hasil pelaksanaan pemilihan umum yang lalu justru dapat ditafsirkan sebaliknya bahwa tokoh yang ditakutkan tersebut malah tidak mendapatkan suara mayoritas mutlak sebagai prasyarat yang objektif untuk membuktikan tingkat dukungan langsung dari rakyat. Apalagi dalam pemilu yang akan datang, posisi psikologis tokoh-tokoh potensial untuk menduduki jabatan Presiden mendatang sudah mengalami perubahan mendasar. Semua tokoh-tokoh utama yang dewasa ini berada di atas panggung politik sedang menghadapi ujian berat di hadapan rakyat dengan kemungkinan mengubah peta dukungan tersebut dalam pemilihan umum yang akan datang.
Keberatan keempat menyangkut kepentingan politis elite partai politik atau elite masyarakat yang merasa tidak pasti mengenai tingkat dukungan masyarakatnya sendiri. Banyak di antara para tokoh politik menolak ataupun berusaha menghindar dari kemungkinan diberlakukannya mekanisme pemilihan langsung karena perasaan tidak aman ataupun karena didorong oleh kebutuhan untuk mengamankan posisinya sendiri. Saya menduga tokoh-tokoh seperti ini banyak sekali jumlahnya, yang hanya mampu ‘survive’ melalui mekanisme permainan politik yang bersifat elitis. Dalam pandangan ini sistem pemilihan oleh MPR sekarang sudah baik dan demokratis, sehingga tidak perlu diubah dengan mekanisme baru yang belum tentu lebih baik.
Kepentingan untuk mempertahankan posisi bagi para politisi memang sesuatu yang lumrah. Akan tetapi, tentu saja hal tersebut tidak perlu dijadikan kendala. Seperti dikemukakan di atas, melalui pemilihan langsung itu, rakyat dapat menentukan sendiri siapa yang akan mereka pilih menjadi pemimpin, tidak seperti sekarang hanya ditentukan oleh elite anggota MPR yang berjumlah hanya 700 orang. Dapat saja terjadi bahwa yang dipilih oleh para anggota MPR yang berjumlah 700 orang itu, justru orang yang sebenarnya tidak dikenal ataupun tidak dicintai oleh rakyatnya, tetapi dipilih oleh mayoritas suara para wakil rakyat karena adanya negosiasi elite yang melibatkan kepentingan pribadi ataupun kelompok politik elite yang justru berbau ‘KKN’ dan tidak mencerminkan kehendak rakyat. Karena itu, agar bangsa kita dapat terhindar dari kemungkinan dipimpin oleh orang yang tidak populer di mata rakyat, sudah seharusnya Presiden dan Wakil Presiden itu dipilih langsung oleh rakyat.
Berkenaan dengan praktek KKN ini, ada juga yang justru mengaitkannya dengan sistem pemilihan langsung yang dianggap dapat menyuburkan praktek KKN di kalangan rakyat. Salah satu kelemahan sistem pemilu yang menggunakan stelsel sistem distrik seperti yang dipraktekkan di beberapa negara adalah bahwa sistem ini menguntungkan kepentingan ‘raja-raja’ kecil tuan tanah di desa-desa yang dengan dukungan kekayaannya dapat dengan mudah menghimpun dukungan rakyat. Akan tetapi, praktek seperti ini, sebenarnya juga terjadi dalam sistem pemilihan oleh elite seperti yang sering kita saksikan akhir-akhir ini, baik dalam pemilihan Gubernur ataupun pemilihan Bupati dan Walikota oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Praktek-praktek KKN seperti ini, dimanapun terjadinya haruslah diberantas. Akan tetapi, secara teoritis, ‘menyogok’ rakyat banyak sudah pasti lebih sulit dilakukan daripada ‘menyogok’ segelintir orang yang menjadi anggota DPRD. Lagi pula, jika hal itupun tetap saja terjadi, yang diuntungkan oleh ‘politik uang’ itu adalah rakyat jelata, sedangkan dalam sistem pemilihan tidak langsung, yang diuntungkan adalah segelintir elite saja.
Keberatan kelima menyangkut isu keseimbangan dan keadilan antar daerah, yaitu dikhawatirkan bahwa hanya tokoh dari Jawa sajalah yang terus menerus terpilih menjadi Presiden, karena sebagian terbesar penduduk Indonesia berada di pulau Jawa. Untuk mengatasi persoalan ini, sudah tentu dapat diatur bahwa pemilihan Presiden secara langsung itu dilakukan menurut sistem distrik, yaitu menggunakan prinsip ‘the winner takes all’ dengan menentukan jumlah distrik di luar Jawa sama dengan jumlah distrik di pulau Jawa. Dengan demikian, perimbangan suara antara pulau Jawa dan luar pulau Jawa dapat dijamin dengan sebaik-baiknya. Jika misalnya seluruh Indonesia dibagi ke dalam 300 distrik, maka ditentukan jumlah distrik di pulau Jawa sebanyak 150 distrik dan di luar Jawa juga 150 distrik. Untuk terpilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon diharuskan memenangkan sekurang-kurangnya suara di 151 distrik pemilihan. Jika tidak ada pasangan calon yang memenangkan suara mayoritas mutlak sejumlah 151 distrik, maka pemilihan dilanjutkan ke tingkat MPR yang hanya diikuti oleh dua calon atau dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak.
Di samping itu, apa yang dikhawatirkan mengenai ketimpangan jumlah penduduk pulau Jawa dengan luar Jawa sebenarnya bernuansa etnis, dimana Jawa-lah yang berjumlah mayoritas dari seluruh penduduk Indonesia. Kekhawatiran demikian sebetulnya tidak perlu, karena di pulau Jawa sendiri, meskipun harus diakui etnis Jawa bersifat mayoritas, komposisi penduduk etnis non-Jawa sesungguhnya hampir berimbang. Etnis Sunda di wilayah Jawa Barat, corak kulturalnya tidaklah sama dengan penduduk Jawa Tengah dan Yogyakarta. Bahkan secara kultural, dinamika persaingan antara orang Sunda dengan orang Jawa dapat dikatakan terus berlangsung sejak dulu. Demikian pula karakteristik orang Jawa Tengah dan Jawa Timur tidak dapat begitu saja diidentikkan satu sama lain. Karena itu, kekhawatiran-kekhawatiran etnis seperti ini tidak perlu dikembangkan sebagai argumen untuk menolak sistem pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung
Keberatan keenam menyangkut kepentingan politis para anggota MPR sendiri yang mengira mekanisme pemilihan Presiden secara langsung akan otomatis berakibat terhadap eksistensi lembaga MPR sebagai lembaga penjelmaan seluruh rakyat yang selama ini berfungsi sebagai majelis pemilih Presiden dan Wakil Presiden. Padahal para anggota MPR sendirilah yang berwenang mengadakan amandemen terhadap pasal-pasal UUD 1945 yang mengatur mengenai sistem pemilihan. Bahkan, ada orang yang sampai-sampai berpendapat bahwa apabila Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung, maka MPR harus dibubarkan. Pandangan seperti ini jelas keliru. Eksistensi MPR dan fungsinya memang harus mengalami penyesuaian, akan tetapi mekanisme pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung tidak akan sampai menyebabkan fungsi-fungsi pokok lembaga MPR harus dihapus. Fungsi konstituante untuk menetapkan UUD/Perubahan UUD masih tetap dapat dipertahankan. Fungsi sebagai Majelis ‘impeachment’ dalam Sidang Istimewa masih terus dapat dipertahankan, dan bahkan dalam batas tertentu, fungsi penetapan GBHN-pun juga masih dapat dipertahankan. Dengan demikian, hanya fungsi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden saja yang terpaksa harus diadakan perubahan, termasuk kaitannya dengan konsep pertanggungjawaban Presiden. Selama ini, Presiden dianggap bertanggungjawab kepada MPR, tidak langsung kepada rakyat sebagaimana umumnya dalam sistem presidentil. Sistem pertanggung-jawaban kepada MPR ini menyebabkan sistem presidentil yang kita gunakan tidak murni alias bercampur dengan elemen sistem parlementer. Karena itu, sistem campuran ini disebut juga dengan sistem‘quasi presidentil’.
Akan tetapi, kalaupun berkenaan dengan perubahan fungsi pemilihan akan dipersoalkan, kitapun dapat menjawabnya dengan mengajukan usul mengenai mekanisme yang sebaiknya dipilih dalam rangka penerapan sistem pemilihan langsung tersebut. Mekanisme pemilihan langsung itu dapat ditentukan dengan mengembangkan sistem pemilihan bertingkat, yaitu pada tingkat pertama pemilihan dilakukan secara langsung bersamaan dengan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR/MPR, dan pada tahap kedua pemilihan dilakukan secara tidak langsung melalui atau dalam Sidang Umum MPR. Dengan demikian, tidak ada hal-hal baru yang perlu dikhawatirkan akan membebani pembiayaan dalam penyelenggaraannya. Di satu pihak, melalui pemilihan pada tingkat pertama, aspirasi yang berkembang mengenai penerapan sistem Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung dapat disalurkan dengan sebaik-baiknya. Di pihak lain, kekhawatiran bahwa penerapan sistem pemilihan langsung itu akan memperngaruhi eksistensi MPR, juga dapat diatasi.
Bagaimanapun juga kita tidak mungkin mengabaikan bahwa usul-usul dan pandangan yang berkembang agar pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia di masa datang dapat dipilih secara langsung, terus meningkat jumlahnya. Semua ini berkaitan dengan perkembangan aspirasi yang dinamis di kalangan masyarakat luas yang ingin sekali menyaksikan bahwa aspirasi ke arah reformasi menuju demokrasi yang sejati benar-benar diwujudkan secara nyata. Puncak aspirasi mengenai perbaikan sistem demokrasi kita, tidak saja terletak pada perubahan konstitusi, tetapi juga dalam mekanisme pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang selama setengah abad sejak kemerdekaan masih dirasakan tidak terjangkau oleh aspirasi perubahan.
Beberapa pelajaran dari pengalaman beberapa negara yang diuraikan di atas, kiranya dapat dipertimbangkan agar pemilihan Presiden Republik Indonesia di masa yang akan datang, dilakukan secara langsung oleh rakyat, dan ini diadakan bersamaan dengan Pemilihan Umum untuk memilih wakil-wakil rakyat yang akan duduk di DPR/MPR. Kampanye pemilihan Presiden dapat terjadi bersamaan dengan kampanye Pemilihan Umum untuk memilih anggota parlemen. Dari peristiwa itu dapat tumbuh kesan yang luas bahwa rakyat banyak secara langsung turut menentukan siapa yang akan mereka pilih menjadi wakil yang akan duduk di lembaga parlemen, dan siapa yang akan menjadi pemimpin mereka, yaitu yang akan memimpin pemerintahan sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Harus pula dicatat bahwa melalui mekanisme pemilihan langsung dan serentak seperti itu, dapat saja terjadi bahwa peta dukungan suara kepada calon Presiden tidak sama dengan atau tidak mencerminkan peta dukungan terhadap calon-calon wakil rakyat dari partai politik yang bersangkutan. Dengan begitu, dapat terjadi, Presiden yang terpilih dari Partai A, tetapi mayoritas suara di parlemen (DPR) dikuasai oleh Partai B. Hal ini malah dapat dinilai positif dan bahkan sehat untuk perkembangan demokrasi, karena lebih menjamin terjadinya ‘check and balance’ dalam hubungan antara Presiden dengan lembaga parlemen (DPR).
Calon yang dinyatakan menang dalam pemilihan tersebut, ditentukan berdasarkan suara dukungan mayoritas mutlak seperti di Perancis yang juga menerapkan sistem pemilihan dua tahap. Akan tetapi, dapat saja terjadi bahwa dari pemilihan itu tidak diperoleh tokoh yang mendapatkan dukungan mayoritas suara, misalnya, karena jumlah calon Presidennya terlalu banyak. Dalam hal ini, dapat diatur bahwa jika dalam pemilihan langsung tidak diperoleh calon Presiden yang berhasil mendapatkan dukungan mayoritas suara, maka dua calon Presiden yang mendapatkan suara terbanyak dipilih dalam forum Sidang Umum MPR seperti mekanisme yang digunakan sekarang. Pemilihan tahap kedua tidak diperlukan apabila dalam pemilihan langsung pada tahap pertama telah menghasilkan calon Presiden yang mendapatkan dukungan mayoritas suara, yaitu setengah ditambah satu suara yang dihitung dari seluruh suara yang sah.
Apabila dalam pemilihan langsung pada tahap pertama tidak diperoleh dukungan mayoritas mutlak, maka dapat dipastikan bahwa calon Presiden dan Wakil Presiden yang memenangkan suara mayoritas relatif itu tidak dapat memenuhi kualifikasi dukungan yang ‘legitimate’. Agak riskan bagi sebuah negara dengan jumlah penduduk besar dan sangat beragam seperti Indonesia untuk dipimpin oleh seorang Presiden yang tidak mendapatkan dukungan suara mayoritas mutlak (50+1). Karena itu, ide pemilihan tahap 2 di tingkat MPR merupakan suatu keniscayaan, sehingga Presiden yang terpilih benar-benar dapat dikatakan mendapat dukungan dari mayoritas rakyatnya sendiri.
Kalaupun masih juga ada keraguan mengenai kemungkinan terjadnya konflik dalam masyarakat sebagai akibat pemilihan langsung tersebut, dapat pula diadopsi sebagian praktek pemilihan Presiden Amerika Serikat, yaitu pemilihan melalui dewan pemilih seperti yang sudah dikemukakan di atas. Dengan demikian, mekanisme pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia di masa yang akan datang dapat diatur secara bertahap melalui dua alternatif cara. Pertama, pada tahap kesatu melalui sistem ‘dewan pemilih’ di tiap-tiap kabupaten dan kotamadya, dan tahap kedua melalui Sidang Umum MPR. Kedua, pada tahap kesatu melalui pemilihan langsung oleh rakyat, dan pada tahap kedua, melalui Sidang Umum MPR. Dengan begitu, kebutuhan untuk meningkatkan taraf demokratisasi mekanisme pemilihan Presiden dapat dicapai, tetapi eksistensi MPR yang dianggap sangat strategis dan khas Indonesia, tetap dapat dipertahankan. Karena tokh pada tahap kedua, forum Majelis ini masih dapat digunakan dengan sebaik-baiknya untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden yang ‘legitimate’. Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu paket, dan mareka dapat langsung dicalonkan berdasarkan hasil musyawarah atau pemilihan pada tingkat partai politiknya masing-masing. Untuk menjamin suasana yang demokratis, dapat juga diperkenankan adanya calon-calon independen dari luar partai politik. Dengan cara itu, kita akan mendapatkan banyak calon Presiden, dan dalam pemilihan yang bersifat langsung, belum tentu mudah untuk mendapatkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang memenangkan mayoritas mutlak dukungan dari rakyat. Karena itulah, peran MPR masih tetap penting untuk mengantisipasi kebutuhan untuk mengadakan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada tahap kedua.
Jika mekanisme seperti ini disepakati, rumusan Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan: “Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang terbanyak”, tidak perlu dihapus. Ketentuan pasal ini seharusnya malah ditambah dengan sekaligus menyempurnakan Pasal 6 ayat (1)-nya, misalnya dapat diusulkan untuk dilengkapi menjadi Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) yang baru sebagai berikut:
1)      “Presiden ialah orang Indonesia asli yang dipilih oleh rakyat tiap-tiap 5 tahun menurut ketentuan undang-undang” ( atau ‘yang dipilih oleh dewan pemilih tiap-tiap 5 tahun menurut ketentuan undang-undang’).
2)      “Apabila dari pemilihan itu tidak terpilih Presiden dan Wakil Presiden yang mendapat dukungan suara mayoritas mutlak, maka dua calon atau pasangan calon Presiden dan Wakil Presidenyang memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan itu, dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang terbanyak”.
Ketentuan teknis mengenai pemilihan langsung oleh rakyat atau oleh‘Dewan Pemilih Presiden’ dapat saja dirinci dalam rumusan UUD, sehingga UUD kita yang akan datang menjadi lebih lengkap. Akan tetapi, tidak ada salahnya apabila mekanisme pemilihan langsung atau melalui dewan pemilih tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam undang-undang yang dibuat khusus untuk itu, sehingga dalam rumusan pasal tersebut cukup dirumuskan seperti usulan di atas.
Presiden dan Wakil Presiden dapat menyampaikan pokok-pokok kebijakan dan garis-garis besar rencana kerja yang ditawarkannya kepada rakyat dalam kampanye, dan diwajibkan menyampaikan garis besar kebijakan dan rencana kerjanya itu kepada Badan Pekerja MPR. Badan Pekerja Majelis mempersiapkan bahan mengenai pokok-pokok kebijakan dan garis-garis besar rencana program tersebut untuk selanjutnya dibahas dan menjadi rancangan GBHN yang akan ditetapkan oleh sidang Majelis. Sidang Majelis dapat menyetujui, menolak, menambah atau mengurangi isi rancangan tersebut sebagai referensi untuk pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, apabila pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahap dua perlu diadakan melalui Sidang MPR. Naskah GBHN ini selain dapat menjadi acuan kerja bagi pelaksanaan tugas Presiden, juga berguna sebagai pegangan bagi DPR dan MPR dalam menjalankan fungsi pengawasan dan bahkan menjadi salah satu bahan untuk menilai pertanggungjawaban Presiden, baik dalam Sidang Umum ataupun dalam Sidang Istimewa MPR.
Dengan demikian, ketentuan Pasal 3 UUD 1945 sejauh yang menyangkut konsep mengenai garis-garis besar haluan negara masih tetap dapat dipertahankan, asalkan hakikat pengertian dan mekanisme penyusunannya diperbaiki. Di samping tatabahasa perumusan Pasal 3 UUD 1945 itu juga perlu disempurnakan, misalnya dengan rumusan: “… dan garis-garis besar haluan negara”, bukan dengan rumusan kata-kata: “garis-garis besar daripada haluan negara” yang selama ini justru telah mengakibatkan kesalahpengertian. Kesalahpengertian itu, misalnya, berkembang seakan-akan ada GBHN dalam arti sempit dan ada pengertian ‘GBHN’ dalam arti luas yang mencakup pengertian garis-garis besar haluan negara selain GBHN yang biasa dikenal sekarang, dan haluan-haluan lain yang juga perlu ditetapkan dalam bentuk ketetapan-ketetapan MPR. Inilah yang menyebabkan banyak ketetapan-ketetapan MPR yang dihasilkan selama masa Orde Baru kemarin, karena semuanya juga dianggap sebagai haluan-haluan bagi penyelenggaraan negara, selain dari naskah GBHN itu sendiri.



BAB 3. PENUTUP

3.1 Simpulan
Dibanding dengan rakyat Amerika Serikat, rakyat Indonesia memang tidak mempunyai pengalaman memilih presiden secara langsung. Selama lebih dari 35 tahun pemilihan presiden di negeri ini dilakukan oleh elite politik yang duduk di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Walaupun di AS sesungguhnya rakyat tidak memilih langsung presidennya karena yang menentukan adalah electoral votes setidak-tidaknya rakyat terlibat langsung dalam kampanye calon presiden. Rakyat turut dalam penentuan electoral college atau elektor (pemilih presiden).
Di Ameria Serikat memang dikenal sejumlah presiden yang mempunyai dukungan minoritas popular votes, seperti Abraham Lincoln tahun 1860, Harry S Truman (1948), John F Kennedy (1960), serta Richard M Nixon (1968). Tetapi, mereka memenangi mayoritas suara elektoral atau suara orang yang dipilih oleh rakyat AS untuk memberikan suara dalam pemilihan presiden (elektor). Konstitusi mengatur demikian. Hal serupa sudah pernah terjadi beberapa kali di AS. Bnayak yang kecewa karena popular rotes jelas mewakili suara rakyat banyak pada seorang kandidat. Tetapi, sistem menegaskan bahwa suara dan electoral College dan votes yang menentukan. Di Indonesia, jelas sistem ini bakal kisruh karena masyarakat atau pemilih di sini masih harus belajar untuk mengahdapi kekecewaan dan berlapang dada.
Kalaupun masih juga ada keraguan mengenai kemungkinan terjadnya konflik dalam masyarakat sebagai akibat pemilihan langsung tersebut, dapat pula diadopsi sebagian praktek pemilihan Presiden Amerika Serikat, yaitu pemilihan melalui dewan pemilih seperti yang sudah dikemukakan di atas. Dengan demikian, mekanisme pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia di masa yang akan datang dapat diatur secara bertahap melalui dua alternatif cara. Pertama, pada tahap kesatu melalui sistem ‘dewan pemilih’ di tiap-tiap kabupaten dan kotamadya, dan tahap kedua melalui Sidang Umum MPR. Kedua, pada tahap kesatu melalui pemilihan langsung oleh rakyat, dan pada tahap kedua, melalui Sidang Umum MPR. Dengan begitu, kebutuhan untuk meningkatkan taraf demokratisasi mekanisme pemilihan Presiden dapat dicapai, Ketentuan teknis mengenai pemilihan langsung oleh rakyat atau oleh‘Dewan Pemilih Presiden’ dapat saja dirinci dalam rumusan UUD, sehingga UUD kita yang akan datang menjadi lebih lengkap.

3.2 Saran
Agar demokrasi di Indonesia tidak dicap atau disebut sebagai demokrasi kriminal dimana para oligark secara teratur ikut serta dalam pemilihan umum sebagai alat berbagai kekuasaan politik, sambil menggunakan sistem hukum dengan intimidasi dan bujukan. Maka disini kita bisa pertimbangkan dengan pemilihan presiden secara langsung, dimana melihat keadaan yang selama ini seakan-akan sudah terlihat bahwa tampah uang tak akan jalan sebuah pemilihan, dominasi itulah yang terlihat untuk saat ini. Dan apabila memang kalau nanti gagasan pemilihan presiden secara langsung ini menjadi carapemilihan presiden Republik Indonesia di masa depan, maka masyarakat dan para calon bahkan seluruh penjuru negeri Indonesia ini harus bisa belajar kecewa dan menerima dengan lapang dada apa yang sudah menjadi ketetapan bersama.


DAFTAR PUSTAKA

Hardiman, F. Budi. 2013. Dalam Moncong Oligarki “Skandal Demokrasi di Indonesia. Yogyakarta. Kanisius.
Shambazy,Budiarto.2009.”The Victory Is Yours” Drama Obama. Jakarta. PT Kompas Media  Nusantara.


 




0 komentar:

Posting Komentar