INDONESIA PERLU BELAJAR
KECEWA DAN LAPANG DADA DARI PILPRES AMERIKA
SERIKAT
Disusun
guna untuk memenuhi tugas matakuliah Sejarah Amerika
Oleh:
Maftuhin 120210302047
Kelas : B
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN SEJARAH
JURUSAN
PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS JEMBER
2014
KATA PENEGENTAR
Puji syukur kami
panjatkan atas rahmat Allah SWT karena atas rahmat-Nya semata, penulisan
makalah dengan judul “Indonesi Perlu
Belajar Kecwa dan Lapang Dada dari Pilpres Amerika Serikat” dapat
diselesaikan tepat pada waktunya.
Dengan
terselesaikannya penulisan makalah ini penulis menyampaikan terima kasih kapada semua pihak yang membantu dalam
penyelesaian makalah ini. Kami juga mohon maaf apabila dalam penulisan makalah
ini terdapat kesalahan dalam penulisannya. Kami selaku penulis juga berharap
semoga makalah ini bermanfaat bagi semua pihak terutama akivitas Akademika di
Universitas Jember.
Jember,
29 Mei 2014
Penulis
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar……………………………………………………….…...….……ii
Daftar
Isi…………………………………………………………….………...….iii
BAB 1.
PENDAHULUAN……………………………………………….....…….1
1.1
LatarBelaikang…………………………………………………....…….…1
1.2
RumusanMasalah……………………………………………....……….…2
1.3
Tujuan…………………………………………………………....…...........2
BAB 2.
PEMBAHASAN……………………………………………….....….…...3
2.1 Pemilihan Presiden di Republik
Indonesia.……………………........…..…4
2.2 IndonesiaPerlu Belajar Lapang
Dada Seperti Pilpres di Amerika Serikat........................................................................................................7
2.3 Pertimbangan Pemilihan Presiden Secara
Langsung Republik Indonesia di Masa
Depan.................................................................................................9
BAB 3. PENUTUP…………………………………………………….....……....21
3.1 Simpulan………………………………………………………....……….21
3.2
Saran...........................................................................................................22
DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………....………23
BAB 1. PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Sepanjang yang saya
ketahui, pemilu di Indonesia adalah pemilihan umum yang paling demokratis di
dunia saat ini. Dimana setelah membandingakan dengan pemilu di Amerika yang
nota benya menjadi pelopor atau empunya demokrasi. Asas pemilu luber (langsung,
umum, bebas, rahasia) dan jurdil (jujur dan adil) hanya bisa diterapkan dengan
sistem pemilu di Indonesia. Tidak sseperti pemilu yang ada di Irak dulu, yang
walaupun pemilu pertamanya dibantu oleh Amerika, hanya tertera dua pilihan
saja, yaitu Saddam Husen lagi, atau tidak. Jelasnya Saddam Husen menang dalam
pemilu. Diarenakan pilihanya memang hanya Saddam dan orang lain yang fiktif,
belum jelas siapa yang akan jadi lawan politiknya.
Begitu pun di Amerika,
yang mana pemilu juga rawan terjadi kecurangan, pasalnya pemilihan dilakukan
dengan sistem elektronik, sehingga data lebih mudah untuk dirubah. Apalagi
pemilu presiden tidak berdasarkan pemilihan atau dari hasil perolehan pemilihan
yang terbanyak seperti pada pemilu presiden atau pilkada di Indonesia, tetapi
electrocal college.
Melihat dari kenyataan
dan fenomena yang dmikianlah yang membuat pemilu 2009 ini menjadi kompleks dan
aneh. Selain itu melihat dalam kampanye juga justru ada dalam visi dan misinya,
tentang latar belakangnya, kiprah politiknya, track recordnya, dan
perjuangannya untuk rakyat. Apakah dia berjuang untuk sekelompok golongan, atau
partai, ataupun berjuang untuk seluruh rakyat. Janji-janji yang mudah diucapkan
justru membuat telingah para pendengar seakan muak akan janji-janji yang di
ucapkan, yang memaksa otak untuk menolaknya. Menjatuhkan golongan atau partai
lain juga tak kalah busuk dengan janji. Simbol-simbol agama, daerah, usia, atau
apa saja juga merupakan senjata yang efektif untuk menciptakan pencitraan diri.
Menurut kabar media
massa, dalam satu periode pemilihan umm menghabiskan dana sampai 150
trilyunnan. Itu termasuk pemilihan caleg, presiden, hingga pilkada yang ada di
seluruh Indonesia. Jumlah yang mencapai seperti itu, sepertinya 25 persenya
akan sia-sia, akibat golput, suara rusak, dan berbagai ketidak beresan yang
lain-lainnya. Jumlah yang segitu banyaknya bisa membangun 30 jembatan antar
pulau sekelas Suramadu. Memang menegakkan demokrasi butuh biaya. Semakin tinggi
kualitas demokrasi, semakin tinggi pula biaya yang dikeluarkan. Maka kita tak
heran kalau dalam suatu pemilhan terjadinya suatu kecurangan tertent, belum
lagi adanya para calon yang dalam pemilihanya gagal menjadi calon terpilh yang
dipilih oleh masyarakat banyak yang mengalami stres dan sakit, bahkan mungkin
gila. Itu dari pihak yang mencalonkan. Dari pihak partaiatau pendukung, dalam
prateknya juga merasa tidak bisa berlapang dada dengan menerima hasil yang
diterima, dimana dari rasa kecewa dan tak bisa berlapang dada inilah kemudian
terjadilah suatu amukan massa sebagai suatu pelampiasan yang mungkin bisa di
puaskan apabila mendapat perhatikan dan menghancurkan fasilitas, gedung-gedung
dan pembakaran pembakaran yang mereka sendiri tahu kalau itu milik negara dan
kesejahteraan umu pun mereka tak perduli dan tak segan-segan untuk
menghancurkannya. Sudah mahal, menghabiskan tenaga dan waktu, kalau sudah
begini, mau kemana Indonesia.
1.2
Rumusan
Masalah
1.2.1
Bagaimanakah pemilihan
presiden di Republik Indonesia?
1.2.2
Bagaimana Indonesia
Perlu Belajar Lapang Dada Seperti Pilpres di Amerika Serikat?
1.2.3
Bagaimana
Pertimbangan Pemilihan Presiden Secara Langsung Republik Indonesia di Masa Depan?
1.3
Tujuan
1.3.1
Mengetahui pemilihan
presiden di Republik Indonesia.
1.3.2
Mengerti Indonesia
Perlu Belajar Lapang Dada Seperti Pilpres di Amerika Serikat.
1.3.3
Mengetahui Pertimbangan Pemilihan Presiden Secara Langsung Republik Indonesia di Masa Depan.
BAB
2. PEMBAHASAN
Masyarakat warga yang
seharusnyamerupakan “ruang interkoneksi” berbagai preferensi, entah
itukewarganegaran, pasar, bangsa, ataupun agama direduksi menjadi satu-satunya
preferensi, yaitu pasar. Warga negara diasuh untuk menjadi homo economicus.
Akibat preferensi tunggal ini adalah menjamin istilah Habermas ”kolonisasi”
pasar atas wilayah-wilayah masyarakat warga.
Menurut Andreas Ufen
partai-partai di Indonesia cenderung berkembang menjadi apa yang disebut
“partai-partai kartel”, yaitu partai yang melekat pada negara, teralienasi dari
masyarakat dan didominasi oleh para pejabat publik. Partai-partai seperti itu
dikuasai elite artai dengan kepribadian otoriter, sehingga paraanggota kurang
memiliki akses dalam pengambilan keputusan internal. Bukan hanya itu, para
calon yang diajukan oleh partai “dipilih
dari para pegawai negeri atau para pengusaha tanpa ikatan yang kuat pada partai
selain fakta bahwa partai-partai memiliki hak untuk nominasi “. Sampai
menjelang Pemilu 2014 ini pendapat Ufen tersebut masih benar.
Partai-partai kartel
bersiap bagai perusahaan bisnis yang menjual produk, yaitu calon presiden,
tetapi produk itu tidak berasal dari masyarakat dan mungkin juga bukan yang
dibutuhkan masyarakat. Akbatnya, tokoh-tokoh lain yang berkualitas sebagai
pemimpin tidak tersalurkan oleh partai-partai kartel. Artai-artai seperti itu
lebihterbangun dengan uang daripada dengan solidaritas. Oligarki bisnis-politis
sebagai penyokong dana berada di belakang fasade publik yang mereka
ditampilkan.
Secara internal partai
bersikappaternalitis kepada para anggotanya, dan secara eksternal manipulatif
dalam strategi pencitraan publik, sehingga partai-partai itu lebih melayani
kepentingan segelintir orang daripada melayani kepentingan publik. Untuk
memenangkan para kandidat mereka, mereka bertindak bagai perusahaan yang hasil
akhirnya akan menguntungkan para pemodal mereka, entah dengan mempermudah
bisnis atau dengan mengeruk uang negara
lewat praktik korupsi.
2.1 Pemilihan Presiden di Republik Indonesia
Dibanding dengan rakyat
Amerika Serikat, rakyat Indonesia memang tidak mempunyai pengalaman memilih
presiden secara langsung. Selama lebih dari 35 tahun pemilihan presiden di
negeri ini dilakukan oleh elite politik yang duduk di Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR). Walaupun di AS sesungguhnya rakyat tidak memilih langsung
presidennya karena yang menentukan adalah electoral
votes setidak-tidaknya rakyat terlibat langsung dalam kampanye calon
presiden. Rakyat turut dalam penentuan electoral
college atau elektor (pemilih
presiden).
Seorang calon presiden di
AS bisa menghuni Gedung Putih apabila dalam pemilihan meraih setidak-tidaknya
270 electoral votes dari 570 electoral college di negeri itu. Presiden Bush misalnya,
menjadi Presiden AS dengan perolehan 271 electoral
votes lebih baik dibanding
Gore yang hanya meraih 267 suara dari elektor. Pemilihan presiden dengan sistem electoral college ini memang tidak mudah, dan
memungkinkan dalam suatu pemilihan presiden tak ada calon yang dapat meraih
dukungan electoral college secara mayoritas sederhana.
Pada pemilihan Presiden AS
tahun 1800, calon presiden Aaron Burr maupun Thomas Jefferson sama-sama meraih
73 electoral college. Juga
pada pemilihan tahun 1824, dengan empat calon presiden, tidak ada satu pun yang
meraih mayoritas sederhana dukungan electoral
votes. Dalam pemilihan itu, Andrew Jackson meraih dukungan dari 99 elektor,
John Quincy Adams mendapat 84 electoral
votes, William H Crawford mendapat dukungan 41 electoral votes, dan 37 suara
dari elektor lainnya untuk Henry Clay. Jika demikian, Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR)-House of Representatives AS-lah yang menentukan siapa presiden terpilih.
Jefferson terpilih sebagai presiden oleh DPR. Sebaliknya, sekalipun kalah suara
dari Jackson, justru Adams-lah yang dipilih DPR sebagai Presiden AS pada tahun
1824.
Sistem pemilihan presiden
dengan electoral college,
seperti di AS yang diwariskan sejak abad ke-18 memang kini menuai kritikan.
Namun, sistem ini sempat dilirik oleh elite politik di Indonesia, sehingga bisa
diterapkan pada pemilihan presiden mendatang. Setidak-tidaknya rakyat tak hanya
memilih partai politik, tetapi secara tak langsung juga memilih
presiden/wapresnya dengan memilih elektornya.
Terlalu banyak tahapan yang
harus dilalui pada sistem pemilihan presiden dengan electoral college. Rakyat
memilih electoral college (elektor)-nya lebih dahulu,
meskipun nantinya juga memberikan suara waktu pemilihan presiden. Calon
presiden yang meraih suara terbanyak (popular votes) dapat mengambil
seluruh electoral vote di negara bagian itu. Sekalipun boleh
saja seorang elektor memilih presiden yang tak berasal dari partainya, namun
ini tidak pernah terjadi. DPR masih mungkin menentukan calon presiden terpilih,
jikalau tidak ada calon presiden yang meraih mayoritas suara elektor.
Ketika Sidang Tahunan (ST)
MPR tahun 2001, elite politik negeri ini lebih menyepakati untuk memberikan hak
rakyat memilih presiden secara langsung. Karena itu, pada Pasal 6A Perubahan
Ketiga Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 ditegaskan, presiden/wapres dipilih
secara langsung oleh rakyat. Ayat (1) dari Pasal 6A Perubahan Ketiga UUD 1945
itu menyebutkan, presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung
oleh rakyat. Tetapi, berbeda
dengan di AS yang memungkinkan munculnya calon presiden dari nonpartai,
perubahan ketiga konstitusi kita mengharuskan partai yang mengusulkan calon
presiden atau wapres.
Lebih lanjut Pasal 6A
Per-ubahan Ketiga UUD 1945 itu menyatakan, (2) pasangan ca-lon presiden dan wakil
presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta
pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. Dan, Ayat (3)
menegaskan, pasangan calon presiden dan wakil presiden
yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam
pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh per-sen suara di setiap provinsi
yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indo-nesia dilantik
menjadi presiden dan wakil presiden.
Dalam ayat (5) dari Pasal
6A itu memang menyebutkan, tata cara untuk pemilihan presiden/wapres akan
diatur lebih lanjut dalam undang-undang (UU). Tetapi, dalam Rancangan
Un-dang-Undang (RUU) mengenai Pemilu yang disusun Departemen Dalam Negeri
(Depdagri) dan diajukan ke DPR tidak ada ketentuan yang mengatur pemilihan
presiden atau wapres. RUU Pemilu usulan pemerintah itu hanya mengatur mekanisme
pemilihan anggota DPR, Dewan Per-wakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi
maupun kabupaten atau kota, serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Bagaimana apabila tidak ada
calon presiden atau wapres yang memenuhi ketentuan Pasal 6A Ayat (3) Perubahan
Ketiga UUD 1945 tersebut. Kini memang belum ada pilihan yang disepakati.
Tetapi, dalam rancangan Perubahan Keempat UUD 1945, setidak-tidaknya ada dua
alternatif yang ditawarkan. Alternatif pertama, dalam
hal tidak ada pasangan calon presiden dan wakil presiden yang terpilih, dua
pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam
pemilihan umum dipilih oleh Majelis Permusya-waratan Rakyat dan pasangan yang
memperoleh suara terbanyak dilantik sebagai presiden dan wakil presiden.
Alternatif ini antara lain
didukung Fraksi Partai Demo-krasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP). Dukungan
F-PDIP ini memang tidak mengejutkan karena dalam kongres PDI-P di Semarang
memang diamanat-kan agar partai mendukung pemilihan presiden langsung di MPR.
Alternatif kedua adalah dalam hal tidak ada pasangan calon presiden
dan wakil presiden terpilih, dua pasangan ca-lon yang memperoleh suara terbanyak
pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan
pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai presiden dan
wa-kil presiden.
Alternatif dua putaran
pemilihan presiden atau wapres itu didukung antara lain oleh Fraksi Reformasi
serta Fraksi Partai Golongan Karya (F-PG). Alasannya, biarlah rakyat yang
menentukan pilihannya dan tak perlu diambil alih oleh anggota MPR. Parpol cukup
mengajukan calonnya yang akan dipilih rakyat. Tarik-menarik antara dua alternatif
untuk menentukan calon presiden atau wapres terpilih itu sampai kini belum usai
dan masih terus dibahas di Badan Pekerja (BP) MPR.
Golkar memang sempat
melontarkan ide pembatasan calon presiden dan wapres, yakni cuma partai atau
koalisi yang mempunyai dukungan minimal 35 persen dari jumlah pemilih pada saat
pemilihan ang-gota legislatif yang bisa mengajukan paket calon presiden atau wapres.
Namun, usulan itu menimbulkan pro dan kontra. Selain itu, muncul persoalan
baru, yakni apabila partai gagal berkoalisi dan hanya muncul sebuah paket calon
presiden atau wapres, atau bahkan tidak ada paket calon presiden atau wapres
yang memenuhi persyaratan itu lantas bagaimana? Ini memang belum memperoleh
tanggapan.
Sebenarnya
pemilihan presiden dengan dua kali pu-taran, seperti yang ditawarkan dalam
alternatif kedua Pasal 6A Ayat (4) Perubahan Keempat UUD 1945 bukan merupakan
sesuatu yang baru dalam pertumbuhan demokrasi. Andrew Ellis, seorang pemerhati
sistem pemilu menyebutkan, pemilihan langsung putaran kedua yang murni antara
dua pasangan calon dengan perolehan suara terbanyak merupakan metode pemilihan
presiden yang paling populer di kebanyakan negara di dunia. Sekitar 70 persen
pemilihan presiden/wapres dilakukan dengan dua putaran di negara yang
demokratis.
Sampai hari ini MPR
memang belum memutuskan akan memilih sistem pemilihan presiden atau wapres
dengan dua putaran atau dikembalikan pada MPR. Ada kekhawatiran, kalau
pemilihan presiden atau wapres dilakukan dua putaran akan semakin mempertajam
konflik dalam masyarakat. Namun, di sisi lain, hak rakyat saat menentukan
pimpinannya sebaiknya kini tak lagi diambil alih oleh elite politik, yang
selama ini menunjukkan tak sepenuhnya berpihak kepada rakyat. Bila penentuan
presiden atau wapres di MPR, dikhawatirkan praktik "dagang sapi" dan
"jual beli suara" elite akan terjadi. Sehingga rakyat kembali dirugikan.
2.2 Indonesia Perlu Belajar Lapang Dada Seperti Pilpres
di Amerika Serikat
Sistem pemilu presiden
di AS bakal menimbulkan ksruh, rusuh, apabila diterapkan di Indonesia. Mengapa
demikian. Soalnya, hasil pemilu presiden di AS sangat memungkinkan seseorang
yang meraih suara terbanyak tidak menjadi presiden terpilih karena kalah dalam
electoral votes.
Simak hasil pemilu
presiden tahun 200 dengan selisih suara yang sangat tipis antara George W Bush
(Republik) dan Al Gore memperoleh 26 electoral votes dari 20 negara bagian plus
Washington DC. Sekalipun mungkin terasa aneh bagi
sebagian orang, tetapi Gore menerima nasibnya. Apalagi, dia bukan calon
presiden pertama di AS yang harus merelakan kursi kepresidenan diraih kandidat
lain, walaupun meraih dukungan suara dari rakyat lebih banyak. Misalnya, dalam
Pemilu 1824 Andrew Jackson meraih suara (popular votes) lebih banyak 37.000
dibanding John Quincy Adams, tetapi dia gagal melenggang ke Gedung Putih. Nasib
serupa dialami calon presiden dari Partai Demokrat Samuel J Tilden yang pada
tahun 1876 memenangi 250.000 populer
votes lebih banyak dibanding
calon dari Republiken, Rutherford
B Hayes. Tetapi, karena Hayes unggul satu electoral
votesdibanding Tilden, dia pun menjadi Presiden Amerika Serikat.
Di Amerika Serikat
memang dikenal sejumlah presiden yang mempunyai dukungan minoritas popular votes, seperti Abraham
Lincoln tahun 1860, Harry S Truman (1948), John F Kennedy (1960), serta Richard
M Nixon (1968). Tetapi, mereka memenangi mayoritas suara elektoral atau suara
orang yang dipilih oleh rakyat AS untuk memberikan suara dalam pemilihan
presiden (elektor).
Harus
diakui, pemilihan presiden di AS memang tidak sederhana dan agak rumit.
Pertarungan Gore dan Bush pun menimbulkan kemelut, membingungkan masyarakat
internasional, dan memaksa Mahkamah Agung (MA) AS turun tangan untuk mengakhiri
masalah serta menentukan pemenang yang sesungguhnya. Padahal, Bush
memperoleh 50.456.002 suara popular (47,9 %). Gore lebih banyak dengan meraih
50.999.897 suara popular (48,4 %).
Tetapi, Bush ditetapkan sebagai presiden karena unggul dalam electoral College
dan votes. Konstitusi mengatur demikian. Hal serupa sudah pernah terjadi
beberapa kali di AS. Bnayak yang kecewa karena popular rotes jelas mewakili
suara rakyat banyak pada seorang kandidat. Tetapi, sistem menegaskan bahwa
suara dan electoral College dan votes yang menentukan.
Di Indonesia, jelas
sistem ini bakal kisruh karena masyarakat atau pemilih di sini masih harus
belajar untuk mengahdapi kekecewaan. Padahal, sistem atau konstitusi yang
mengatur sistem tadi sebelumnya sudah dibahas dan di sepakati bersama. Makanya
sudah lumrah apabila pemilihan pada level apa pun di negara ini sering diwarnai
dengan benturan fisik. Lebih disayangkan lagi harta benda, termasuk kantor atau
fasilitas umum yang sebenarnya milik pemerintah, dibangun dari uang pajak ikut dirusak sebagai pelampiasan kekecewaan.
Tidak bisa menerima kekalahan.
Padahal, seluruh sistem
yang ada di sini berdasarkan kesepakatan bersama, setelah lebih dahulu dibahas
juga secara bersama. Anehnya lagi, para kandidat yang bertarung dalam pemilu di
Indonesia juga sudah memahami semua aturan yang ada. Bahkan, mereka juga ikut
membuatnya. Akan tetapi, dalam banyak kasus, justru para kandidat tokoh ini
yang tak bisa belajar menerima kekalahan. Masa dibujuk untuk melawan. Berbagai
alasan seperti kecurangan dan suap dikemukakan. Alasan tanpa bukti. Hanya
semata karena tidak besar hati. Tidak siap menerima kekalahan. Tidak pernah
belajar untuk kecewa.
Jadi, sebenarnya sistem
pemilihan presiden AS ini bukan tidak cocok dengan iklim di Indonesia, tetapi
banya dari mereka yang bertaruh dalam pemilihan level apapun di negri ini yang
tidak siap menerima kekalahan. Tidak ernah belajar untuk keceewa. Selam kondisi
seperti itu tidak pernah diperbaiki, maka sistem apa pun termasuk sistem
pemilihan yang sekarang ini diterapkan tidak pernah memadai.
Belajar menerima
kekalahan, belajar untuk kecewa juga berlaku umum dalam level kehidupan apapun.
Dan menjadi tugas semua orang, apalagi para tokoh yang berpengaruh di negeri
ini, untuk sejak kini mengajarkan bahwa hidup tidak pernah selalu nyaman,
menang. Kecewa juga bagian yang harus diterima. Besar hati, lapang dada.
2.3 Pertimbangan Pemilihan Presiden Secara
Langsung Republik Indonesia di Masa Depan
Harus diakui
tidak semua orang setuju dengan gagasan pemilihan Presiden secara langsung. Dimana adanya
pihak-pihak tertentu yang tidak setuju dan merasa rugi apabila di berlakukanya
pemilihan presiden di Indonesia ini secara langsung, dalam hal yang seperti ini
mungkin dalam pelaksanaannya membutuhkan persiapan-persiapan yang bagus dan
membutuhkan pengukuran-pengukuran tertentu apabila dilihat fakta yang ada
sekarang, disamping itu seakan terlihat bahwa didalam alasan dan tidak
setujunya pihak-pihak tertentu memang ada alasan-alasan tersendiri dan
maksud-maksud yang tersendiri pula dan kita bisa mengetahuinya dari alasan atau
keterberata-keterberatan pihak yang berkepentingan dan kekhawatiran
diberlakukannya gagasan pemilihan presiden secara langsung.
Keberatan pertama yang
biasa dikhawatirkan adalah kesiapan mental masyarakat kita yang dianggap belum
matang untuk menikmati kesempatan bersaing secara terbuka untuk mempromosikan
dan memilih sendiri calon idamannya, serta bersiap untuk menang secara santun
dan beradab ataupun untuk kalah secara jantan dan terhormat. Menurut pandangan
ini, pelaksanaan pemilihan langsung perlu dipersiapkan secara gradual.
Masyarakat kita sekarang masih berada dalam situasi krisis dengan tingkat
kohesi yang sangat rendah dan rentan sekali pada isu-isu disintegratif. Kendala
atau keberatan yang bersifatsosio-kultural ini sering
dijadikan alasan untuk menolak ide pemilihan langsung. Karena itu, pelaksanaan
pemilihan langsung itu sebaiknya baru dimulai paling cepat pada pemilu tahun
yang akan datang. Di samping itu, menurut pandangan ini, segala perangkat yang
dibutuhkan untuk pelaksanaan pemilihan langsung perlu dipersiapkan terlebih
dahulu, dan setelah itu masih harus disosialisasikan secara luas sampai rakyat
banyak mengerti betul proses pelaksanaan pemilihan Presiden secara langsung
tersebut.
Semua
argumen sosio-kulutral yang bernada pesimistis seperti ini pada pokoknya
mendasarkan diri pada asumsi yang sangat negatif. Rakyat selalu diasumsikan
tidak mampu bersikap demokratis. Selama Orde Baru, sikap negatif seperti inilah
yang selalu dikembangkan, sehingga ide-ide seperti pemilihan umum dengan sistem
distrik selalu gagal diterapkan dalam praktek. Padahal, Pemilu 1955 dapat
dikatakan sukses memberikan kesempatan kepada rakyat untuk memilih tokoh-tokoh
seperti dalam pemilihan langsung. Karena itu, dalam rangka reformasi sekarang,
sikap negatif seperti itu harus diubah menjadi positif. Jika selalu dianggap
tidak mampu, maka tidak akan pernah ada kesempatan bagi rakyat untuk belajar
menjadi mampu. Asumsi-asumsi pesimistis seperti ini bahkan juga mewarnai ramalan-ramalan
para pakar mengenai pelaksanaan Pemilu tahun 1999 yang lalu yang digambarkan
‘pasti’ akan berdarah. Tetapi, nyatanya semua ramalan itu tidak terbukti,
karena memang rakyat ternyata siap untuk secara aktif berdemokrasi. Bahkan
tingkat partisipasi rakyat dalam pemilu 1999 dapat dikatakan sangat tinggi
apabila dibandingkan dengan kekhawatiran yang berkembang sebelumnya di kalangan
para peramal pesimistis tersebut.
Pesimisme
sosio-kultural ini juga diperkuat oleh ketakutan bahwa pemilihan langsung itu akan
meningkatkan suhu konflik dalam masyarakat, baik di kota-kota maupun terutama
di desa-desa sebagai akibat persaingan untuk menokohkan calon-calon presiden
yang berbeda-beda di kalangan masyarakat. Apalagi, sebagian besar masyarakat
kita hidup di daerah perdesaan yang sangat luas dan bahkan banyak di antaranya
yang berada di pelosok-pelosok pulau yang mudah dimanipulasikan oleh elite.
Terhadap keberatan seperti, memang dapat juga ditempuh jalan tengah, yaitu
dengan menerapkan sistem Amerika Serikat melalui pemilihan oleh ‘electoral
college’ yang tetap mengesankan proses pemilihan yang bersifat langsung. Dengan
demikian, yang dipilih langsung oleh rakyat bukanlah calon Presiden, tetapi
cukup anggota Dewan Pemilih saja yang diketahuinya sebagai kampanyewan salah
satu calon Presiden.
Pelaksanaan
pemilihan anggota dewan ini, dapat diadakan bersamaan waktunya dengan pemilihan
umum untuk memilih anggota DPR/MPR dan DPRD. Misalnya, ditentukan bahwa
anggota ‘Dewan Pemilih Presiden’ tersebut berjumlah 100 orang
anggota yang dipusatkan di tiap-tiap ibukota kabupaten dan kotamadya. Kalau,
misalnya, jumlah ibukota kabupaten dan kotamadya di seluruh Indonesia ada 350,
maka 350 x 100 = 35.000 orang pemilih. Akan tetapi, perhitungan pada tahap
pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tidak dihitung secara proporsional,
melainkan menurut jumlah daerah dewan pemilihan yang dapat dimenangkan oleh
calon Presiden. Pemilihan oleh Dewan Pemilih dapat diadakan serentak di seluruh
ibukota kabupaten dan kotamadya, misalnya, beberapa hari setelah pemilihan umum
berakhir tetapi sebelum hasil Pemilihan Umum untuk mengisi keanggotaan DPR/MPR
dan DPRD selesai dihitung. Dengan demikian, perhitungan hasil Pemilu tidak akan
mempengaruhi proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden oleh para anggota
Dewan Pemilih.
Keberatan kedua adalah keberatan
yang bersifatsosial-ekonomis, dengan mengaitkan pelaksanaan pemilihan
langsung dengan biaya yang mahal. Padahal, kondisi kehidupan rakyat yang masih
diliputi kesulitan diakibatkan oleh siuasi krisis ekonomi yang sampai sekarang
belum juga pulih sepenuhnya. Namun demikian, sebenarnya, pelaksanaan pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden, baik secara langsung maupun melalui ‘dewan
pemilih’ dapat dilakukan bersamaan dengan Pemilihan Umum untuk memilih anggota DPR/MPR
seperti yang diuraikan di atas. Dengan demikian, keberatan kedua ini juga dapat
dipecahkan tanpa banyak kesulitan. Kalaupun yang dipilih adalah pemilihan
melalui dewan pemilih, pelaksanaannya di tingkat ibukota kabupaten dan
kotamadya juga tidaklah sulit dan memakan terlalu banyak biaya. Apalagi, untuk
membangun sistem kepemimpinan yang benar-benar mendapat kepercayaan rakyat,
rasanya tidaklah tepat untuk menjadikan tambahan biaya yang hanya sedikit
sebagai kendala yang terlalu dibesar-besarkan dan menghalangi kesungguhan kita
menerapkan sistem demokrasi yang sejati.
Keberatan ketiga berkaitan dengan ketakutan orang terhadap kemungkinan terpilihnya seorang
tokoh yang dianggap tidak memenuhi syarat kualitatif tetapi konon memiliki
karisma luar biasa di mata rakyat kebanyakan. Jika sistem yang diterapkan
adalah pemilihan langsung, dikuatirkan tokoh seperti itulah yang justru akan
terpilih. Pandangan ini dapat dinilai sangat ‘defensif’ dan
terlalu dihinggapi oleh perasaan‘inferiority complex’ yang berlebihan.
Hasil pelaksanaan pemilihan umum yang lalu justru dapat ditafsirkan sebaliknya
bahwa tokoh yang ditakutkan tersebut malah tidak mendapatkan suara mayoritas
mutlak sebagai prasyarat yang objektif untuk membuktikan tingkat dukungan
langsung dari rakyat. Apalagi dalam pemilu yang akan datang, posisi psikologis
tokoh-tokoh potensial untuk menduduki jabatan Presiden mendatang sudah
mengalami perubahan mendasar. Semua tokoh-tokoh utama yang dewasa ini berada di
atas panggung politik sedang menghadapi ujian berat di hadapan rakyat dengan
kemungkinan mengubah peta dukungan tersebut dalam pemilihan umum yang akan
datang.
Keberatan keempat menyangkut kepentingan politis elite partai politik atau
elite masyarakat yang merasa tidak pasti
mengenai tingkat dukungan masyarakatnya sendiri. Banyak di antara para tokoh
politik menolak ataupun berusaha menghindar dari kemungkinan diberlakukannya
mekanisme pemilihan langsung karena perasaan tidak aman ataupun karena didorong
oleh kebutuhan untuk mengamankan posisinya sendiri. Saya menduga tokoh-tokoh
seperti ini banyak sekali jumlahnya, yang hanya mampu ‘survive’ melalui
mekanisme permainan politik yang bersifat elitis. Dalam pandangan ini sistem
pemilihan oleh MPR sekarang sudah baik dan demokratis, sehingga tidak perlu diubah
dengan mekanisme baru yang belum tentu lebih baik.
Kepentingan
untuk mempertahankan posisi bagi para politisi memang sesuatu yang lumrah. Akan
tetapi, tentu saja hal tersebut tidak perlu dijadikan kendala. Seperti
dikemukakan di atas, melalui pemilihan langsung itu, rakyat dapat menentukan
sendiri siapa yang akan mereka pilih menjadi pemimpin, tidak seperti sekarang
hanya ditentukan oleh elite anggota MPR yang berjumlah hanya 700 orang. Dapat
saja terjadi bahwa yang dipilih oleh para anggota MPR yang berjumlah 700 orang
itu, justru orang yang sebenarnya tidak dikenal ataupun tidak dicintai oleh
rakyatnya, tetapi dipilih oleh mayoritas suara para wakil rakyat karena adanya
negosiasi elite yang melibatkan kepentingan pribadi ataupun kelompok politik
elite yang justru berbau ‘KKN’ dan tidak mencerminkan kehendak rakyat. Karena
itu, agar bangsa kita dapat terhindar dari kemungkinan dipimpin oleh orang yang
tidak populer di mata rakyat, sudah seharusnya Presiden dan Wakil Presiden itu
dipilih langsung oleh rakyat.
Berkenaan
dengan praktek KKN ini, ada juga yang justru mengaitkannya dengan sistem
pemilihan langsung yang dianggap dapat menyuburkan praktek KKN di kalangan
rakyat. Salah satu kelemahan sistem pemilu yang menggunakan stelsel sistem
distrik seperti yang dipraktekkan di beberapa negara adalah bahwa sistem ini
menguntungkan kepentingan ‘raja-raja’ kecil tuan tanah di desa-desa yang dengan
dukungan kekayaannya dapat dengan mudah menghimpun dukungan rakyat. Akan
tetapi, praktek seperti ini, sebenarnya juga terjadi dalam sistem pemilihan
oleh elite seperti yang sering kita saksikan akhir-akhir ini, baik dalam
pemilihan Gubernur ataupun pemilihan Bupati dan Walikota oleh Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah. Praktek-praktek KKN seperti ini, dimanapun terjadinya haruslah
diberantas. Akan tetapi, secara teoritis, ‘menyogok’ rakyat banyak sudah pasti
lebih sulit dilakukan daripada ‘menyogok’ segelintir orang yang menjadi anggota
DPRD. Lagi pula, jika hal itupun tetap saja terjadi, yang diuntungkan oleh
‘politik uang’ itu adalah rakyat jelata, sedangkan dalam sistem pemilihan tidak
langsung, yang diuntungkan adalah segelintir elite saja.
Keberatan kelima menyangkut
isu keseimbangan dan keadilan antar daerah, yaitu dikhawatirkan
bahwa hanya tokoh dari Jawa sajalah yang terus menerus terpilih menjadi
Presiden, karena sebagian terbesar penduduk Indonesia berada di pulau Jawa.
Untuk mengatasi persoalan ini, sudah tentu dapat diatur bahwa pemilihan
Presiden secara langsung itu dilakukan menurut sistem distrik, yaitu menggunakan
prinsip ‘the winner takes all’ dengan menentukan jumlah
distrik di luar Jawa sama dengan jumlah distrik di pulau Jawa. Dengan demikian,
perimbangan suara antara pulau Jawa dan luar pulau Jawa dapat dijamin dengan
sebaik-baiknya. Jika misalnya seluruh Indonesia dibagi ke dalam 300 distrik,
maka ditentukan jumlah distrik di pulau Jawa sebanyak 150 distrik dan di luar
Jawa juga 150 distrik. Untuk terpilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden,
pasangan calon diharuskan memenangkan sekurang-kurangnya suara di 151 distrik
pemilihan. Jika tidak ada pasangan calon yang memenangkan suara mayoritas
mutlak sejumlah 151 distrik, maka pemilihan dilanjutkan ke tingkat MPR yang
hanya diikuti oleh dua calon atau dua pasangan calon yang memperoleh suara
terbanyak.
Di samping
itu, apa yang dikhawatirkan mengenai ketimpangan jumlah penduduk pulau Jawa
dengan luar Jawa sebenarnya bernuansa etnis, dimana Jawa-lah yang berjumlah
mayoritas dari seluruh penduduk Indonesia. Kekhawatiran demikian sebetulnya
tidak perlu, karena di pulau Jawa sendiri, meskipun harus diakui etnis Jawa
bersifat mayoritas, komposisi penduduk etnis non-Jawa sesungguhnya hampir
berimbang. Etnis Sunda di wilayah Jawa Barat, corak kulturalnya tidaklah sama
dengan penduduk Jawa Tengah dan Yogyakarta. Bahkan secara kultural, dinamika
persaingan antara orang Sunda dengan orang Jawa dapat dikatakan terus
berlangsung sejak dulu. Demikian pula karakteristik orang Jawa Tengah dan Jawa
Timur tidak dapat begitu saja diidentikkan satu sama lain. Karena itu,
kekhawatiran-kekhawatiran etnis seperti ini tidak perlu dikembangkan sebagai
argumen untuk menolak sistem pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara
langsung
Keberatan keenam menyangkut kepentingan
politis para anggota MPR sendiri yang mengira mekanisme pemilihan Presiden
secara langsung akan otomatis berakibat terhadap eksistensi lembaga MPR sebagai
lembaga penjelmaan seluruh rakyat yang selama ini berfungsi sebagai majelis
pemilih Presiden dan Wakil Presiden. Padahal para anggota MPR sendirilah yang
berwenang mengadakan amandemen terhadap pasal-pasal UUD 1945 yang mengatur
mengenai sistem pemilihan. Bahkan, ada orang yang sampai-sampai berpendapat
bahwa apabila Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung, maka MPR harus
dibubarkan. Pandangan seperti ini jelas keliru. Eksistensi MPR dan fungsinya
memang harus mengalami penyesuaian, akan tetapi mekanisme pemilihan Presiden
dan Wakil Presiden secara langsung tidak akan sampai menyebabkan fungsi-fungsi
pokok lembaga MPR harus dihapus. Fungsi konstituante untuk menetapkan
UUD/Perubahan UUD masih tetap dapat dipertahankan. Fungsi sebagai Majelis
‘impeachment’ dalam Sidang Istimewa masih terus dapat dipertahankan, dan bahkan
dalam batas tertentu, fungsi penetapan GBHN-pun juga masih dapat dipertahankan.
Dengan demikian, hanya fungsi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden saja yang
terpaksa harus diadakan perubahan, termasuk kaitannya dengan konsep
pertanggungjawaban Presiden. Selama ini, Presiden dianggap bertanggungjawab
kepada MPR, tidak langsung kepada rakyat sebagaimana umumnya dalam sistem
presidentil. Sistem pertanggung-jawaban kepada MPR ini menyebabkan sistem
presidentil yang kita gunakan tidak murni alias bercampur dengan elemen sistem
parlementer. Karena itu, sistem campuran ini disebut juga dengan sistem‘quasi
presidentil’.
Akan tetapi,
kalaupun berkenaan dengan perubahan fungsi pemilihan akan dipersoalkan, kitapun
dapat menjawabnya dengan mengajukan usul mengenai mekanisme yang sebaiknya
dipilih dalam rangka penerapan sistem pemilihan langsung tersebut. Mekanisme pemilihan
langsung itu dapat ditentukan dengan mengembangkan sistem pemilihan bertingkat,
yaitu pada tingkat pertama pemilihan dilakukan secara langsung bersamaan dengan
pemilihan umum untuk memilih anggota DPR/MPR, dan pada tahap kedua pemilihan
dilakukan secara tidak langsung melalui atau dalam Sidang Umum MPR. Dengan
demikian, tidak ada hal-hal baru yang perlu dikhawatirkan akan membebani
pembiayaan dalam penyelenggaraannya. Di satu pihak, melalui pemilihan pada
tingkat pertama, aspirasi yang berkembang mengenai penerapan sistem Pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden secara langsung dapat disalurkan dengan
sebaik-baiknya. Di pihak lain, kekhawatiran bahwa penerapan sistem pemilihan
langsung itu akan memperngaruhi eksistensi MPR, juga dapat diatasi.
Bagaimanapun
juga kita tidak mungkin mengabaikan bahwa usul-usul dan pandangan yang
berkembang agar pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia di
masa datang dapat dipilih secara langsung, terus meningkat jumlahnya. Semua ini
berkaitan dengan perkembangan aspirasi yang dinamis di kalangan masyarakat luas
yang ingin sekali menyaksikan bahwa aspirasi ke arah reformasi menuju demokrasi
yang sejati benar-benar diwujudkan secara nyata. Puncak aspirasi mengenai
perbaikan sistem demokrasi kita, tidak saja terletak pada perubahan konstitusi,
tetapi juga dalam mekanisme pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang selama
setengah abad sejak kemerdekaan masih dirasakan tidak terjangkau oleh aspirasi
perubahan.
Beberapa
pelajaran dari pengalaman beberapa negara yang diuraikan di atas, kiranya dapat
dipertimbangkan agar pemilihan Presiden Republik Indonesia di masa yang akan
datang, dilakukan secara langsung oleh rakyat, dan ini diadakan bersamaan
dengan Pemilihan Umum untuk memilih wakil-wakil rakyat yang akan duduk di
DPR/MPR. Kampanye pemilihan Presiden dapat terjadi bersamaan dengan kampanye
Pemilihan Umum untuk memilih anggota parlemen. Dari peristiwa itu dapat tumbuh
kesan yang luas bahwa rakyat banyak secara langsung turut menentukan siapa yang
akan mereka pilih menjadi wakil yang akan duduk di lembaga parlemen, dan siapa
yang akan menjadi pemimpin mereka, yaitu yang akan memimpin pemerintahan
sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Harus pula
dicatat bahwa melalui mekanisme pemilihan langsung dan serentak seperti itu,
dapat saja terjadi bahwa peta dukungan suara kepada calon Presiden tidak sama
dengan atau tidak mencerminkan peta dukungan terhadap calon-calon wakil rakyat
dari partai politik yang bersangkutan. Dengan begitu, dapat terjadi, Presiden
yang terpilih dari Partai A, tetapi mayoritas suara di parlemen (DPR) dikuasai
oleh Partai B. Hal ini malah dapat dinilai positif dan bahkan sehat untuk
perkembangan demokrasi, karena lebih menjamin terjadinya ‘check and
balance’ dalam hubungan antara Presiden dengan lembaga parlemen (DPR).
Calon yang
dinyatakan menang dalam pemilihan tersebut, ditentukan berdasarkan suara
dukungan mayoritas mutlak seperti di Perancis yang juga menerapkan sistem
pemilihan dua tahap. Akan tetapi, dapat saja terjadi bahwa dari pemilihan itu tidak
diperoleh tokoh yang mendapatkan dukungan mayoritas suara, misalnya, karena
jumlah calon Presidennya terlalu banyak. Dalam hal ini, dapat diatur bahwa jika
dalam pemilihan langsung tidak diperoleh calon Presiden yang berhasil
mendapatkan dukungan mayoritas suara, maka dua calon Presiden yang mendapatkan
suara terbanyak dipilih dalam forum Sidang Umum MPR seperti mekanisme yang
digunakan sekarang. Pemilihan tahap kedua tidak diperlukan apabila dalam
pemilihan langsung pada tahap pertama telah menghasilkan calon Presiden yang
mendapatkan dukungan mayoritas suara, yaitu setengah ditambah satu suara yang
dihitung dari seluruh suara yang sah.
Apabila
dalam pemilihan langsung pada tahap pertama tidak diperoleh dukungan mayoritas
mutlak, maka dapat dipastikan bahwa calon Presiden dan Wakil Presiden yang
memenangkan suara mayoritas relatif itu tidak dapat memenuhi kualifikasi
dukungan yang ‘legitimate’. Agak riskan bagi sebuah negara dengan jumlah
penduduk besar dan sangat beragam seperti Indonesia untuk dipimpin oleh seorang
Presiden yang tidak mendapatkan dukungan suara mayoritas mutlak (50+1). Karena
itu, ide pemilihan tahap 2 di tingkat MPR merupakan suatu keniscayaan, sehingga
Presiden yang terpilih benar-benar dapat dikatakan mendapat dukungan dari
mayoritas rakyatnya sendiri.
Kalaupun
masih juga ada keraguan mengenai kemungkinan terjadnya konflik dalam masyarakat
sebagai akibat pemilihan langsung tersebut, dapat pula diadopsi sebagian
praktek pemilihan Presiden Amerika Serikat, yaitu pemilihan melalui dewan
pemilih seperti yang sudah dikemukakan di atas. Dengan demikian, mekanisme
pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia di masa yang akan
datang dapat diatur secara bertahap melalui dua alternatif cara. Pertama, pada
tahap kesatu melalui sistem ‘dewan pemilih’ di tiap-tiap kabupaten dan
kotamadya, dan tahap kedua melalui Sidang Umum MPR. Kedua, pada tahap kesatu melalui pemilihan langsung oleh rakyat, dan pada
tahap kedua, melalui Sidang Umum MPR. Dengan begitu, kebutuhan untuk
meningkatkan taraf demokratisasi mekanisme pemilihan Presiden dapat dicapai,
tetapi eksistensi MPR yang dianggap sangat strategis dan khas Indonesia, tetap
dapat dipertahankan. Karena tokh pada tahap kedua, forum Majelis ini masih
dapat digunakan dengan sebaik-baiknya untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden
yang ‘legitimate’. Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu paket,
dan mareka dapat langsung dicalonkan berdasarkan hasil musyawarah atau
pemilihan pada tingkat partai politiknya masing-masing. Untuk menjamin suasana
yang demokratis, dapat juga diperkenankan adanya calon-calon independen dari
luar partai politik. Dengan cara itu, kita akan mendapatkan banyak calon
Presiden, dan dalam pemilihan yang bersifat langsung, belum tentu mudah untuk
mendapatkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang memenangkan
mayoritas mutlak dukungan dari rakyat. Karena itulah, peran MPR masih tetap
penting untuk mengantisipasi kebutuhan untuk mengadakan pemilihan Presiden dan
Wakil Presiden pada tahap kedua.
Jika
mekanisme seperti ini disepakati, rumusan Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 yang
menyatakan: “Presiden dan Wakil
Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang
terbanyak”, tidak perlu dihapus. Ketentuan pasal ini seharusnya malah
ditambah dengan sekaligus menyempurnakan Pasal 6 ayat (1)-nya, misalnya dapat
diusulkan untuk dilengkapi menjadi Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) yang baru
sebagai berikut:
1)
“Presiden
ialah orang Indonesia asli yang dipilih oleh
rakyat tiap-tiap 5 tahun menurut ketentuan undang-undang” ( atau ‘yang dipilih oleh dewan pemilih tiap-tiap 5
tahun menurut ketentuan undang-undang’).
2)
“Apabila dari pemilihan itu tidak terpilih Presiden dan Wakil Presiden
yang mendapat dukungan suara mayoritas mutlak, maka dua calon atau pasangan calon Presiden dan Wakil Presidenyang
memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan itu, dipilih oleh
Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang terbanyak”.
Ketentuan
teknis mengenai pemilihan
langsung oleh rakyat atau oleh‘Dewan Pemilih Presiden’ dapat saja dirinci dalam rumusan
UUD, sehingga UUD kita yang akan datang menjadi lebih lengkap. Akan tetapi,
tidak ada salahnya apabila mekanisme pemilihan langsung atau melalui dewan
pemilih tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam undang-undang yang dibuat
khusus untuk itu, sehingga dalam rumusan pasal tersebut cukup dirumuskan
seperti usulan di atas.
Presiden dan
Wakil Presiden dapat menyampaikan pokok-pokok kebijakan dan garis-garis besar
rencana kerja yang ditawarkannya kepada rakyat dalam kampanye, dan diwajibkan
menyampaikan garis besar kebijakan dan rencana kerjanya itu kepada Badan
Pekerja MPR. Badan Pekerja Majelis mempersiapkan bahan mengenai pokok-pokok
kebijakan dan garis-garis besar rencana program tersebut untuk selanjutnya
dibahas dan menjadi rancangan GBHN yang akan ditetapkan oleh sidang Majelis.
Sidang Majelis dapat menyetujui, menolak, menambah atau mengurangi isi
rancangan tersebut sebagai referensi untuk pelaksanaan pemilihan Presiden dan
Wakil Presiden, apabila pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahap dua perlu
diadakan melalui Sidang MPR. Naskah GBHN ini selain dapat menjadi acuan kerja
bagi pelaksanaan tugas Presiden, juga berguna sebagai pegangan bagi DPR dan MPR
dalam menjalankan fungsi pengawasan dan bahkan menjadi salah satu bahan untuk
menilai pertanggungjawaban Presiden, baik dalam Sidang Umum ataupun dalam
Sidang Istimewa MPR.
Dengan
demikian, ketentuan Pasal 3 UUD 1945 sejauh yang menyangkut konsep mengenai
garis-garis besar haluan negara masih tetap dapat dipertahankan, asalkan
hakikat pengertian dan mekanisme penyusunannya diperbaiki. Di samping
tatabahasa perumusan Pasal 3 UUD 1945 itu juga perlu disempurnakan, misalnya
dengan rumusan: “… dan garis-garis besar haluan negara”, bukan
dengan rumusan kata-kata: “garis-garis besar daripada haluan negara” yang selama ini justru telah
mengakibatkan kesalahpengertian. Kesalahpengertian itu, misalnya, berkembang
seakan-akan ada GBHN dalam arti sempit dan ada pengertian ‘GBHN’ dalam arti luas yang mencakup pengertian garis-garis besar haluan negara
selain GBHN yang biasa dikenal sekarang, dan haluan-haluan lain yang juga perlu
ditetapkan dalam bentuk ketetapan-ketetapan MPR. Inilah yang menyebabkan banyak
ketetapan-ketetapan MPR yang dihasilkan selama masa Orde Baru kemarin, karena semuanya
juga dianggap sebagai haluan-haluan bagi penyelenggaraan negara, selain dari
naskah GBHN itu sendiri.
BAB
3. PENUTUP
3.1 Simpulan
Dibanding dengan rakyat
Amerika Serikat, rakyat Indonesia memang tidak mempunyai pengalaman memilih
presiden secara langsung. Selama lebih dari 35 tahun pemilihan presiden di
negeri ini dilakukan oleh elite politik yang duduk di Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR). Walaupun di AS sesungguhnya rakyat tidak memilih langsung
presidennya karena yang menentukan adalah electoral
votes setidak-tidaknya rakyat terlibat langsung dalam kampanye calon
presiden. Rakyat turut dalam penentuan electoral
college atau elektor (pemilih
presiden).
Di Ameria
Serikat memang dikenal sejumlah presiden yang mempunyai dukungan minoritas popular votes, seperti Abraham
Lincoln tahun 1860, Harry S Truman (1948), John F Kennedy (1960), serta Richard
M Nixon (1968). Tetapi, mereka memenangi mayoritas suara elektoral atau suara
orang yang dipilih oleh rakyat AS untuk memberikan suara dalam pemilihan
presiden (elektor). Konstitusi mengatur demikian. Hal
serupa sudah pernah terjadi beberapa kali di AS. Bnayak yang kecewa karena
popular rotes jelas mewakili suara rakyat banyak pada seorang kandidat. Tetapi,
sistem menegaskan bahwa suara dan electoral College dan votes yang menentukan. Di
Indonesia, jelas sistem ini bakal kisruh karena masyarakat atau pemilih di sini
masih harus belajar untuk mengahdapi kekecewaan dan berlapang dada.
Kalaupun masih juga ada keraguan mengenai kemungkinan terjadnya konflik
dalam masyarakat sebagai akibat pemilihan langsung tersebut, dapat pula
diadopsi sebagian praktek pemilihan Presiden Amerika Serikat, yaitu pemilihan
melalui dewan pemilih seperti yang sudah dikemukakan di atas. Dengan demikian,
mekanisme pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia di masa yang
akan datang dapat diatur secara bertahap melalui dua alternatif cara. Pertama,
pada tahap kesatu melalui sistem ‘dewan pemilih’ di tiap-tiap kabupaten dan
kotamadya, dan tahap kedua melalui Sidang Umum MPR. Kedua, pada tahap kesatu melalui pemilihan langsung oleh rakyat, dan pada
tahap kedua, melalui Sidang Umum MPR. Dengan begitu, kebutuhan untuk
meningkatkan taraf demokratisasi mekanisme pemilihan Presiden dapat dicapai,
Ketentuan teknis mengenai pemilihan
langsung oleh rakyat atau oleh‘Dewan Pemilih Presiden’ dapat saja dirinci dalam rumusan
UUD, sehingga UUD kita yang akan datang menjadi lebih lengkap.
3.2 Saran
Agar
demokrasi di Indonesia tidak dicap atau disebut sebagai demokrasi kriminal dimana
para oligark secara teratur ikut serta dalam pemilihan umum sebagai alat
berbagai kekuasaan politik, sambil menggunakan sistem hukum dengan intimidasi
dan bujukan. Maka disini kita bisa pertimbangkan dengan pemilihan presiden
secara langsung, dimana melihat keadaan yang selama ini seakan-akan sudah
terlihat bahwa tampah uang tak akan jalan sebuah pemilihan, dominasi itulah
yang terlihat untuk saat ini. Dan apabila memang kalau nanti gagasan pemilihan
presiden secara langsung ini menjadi carapemilihan presiden Republik Indonesia
di masa depan, maka masyarakat dan para calon bahkan seluruh penjuru negeri
Indonesia ini harus bisa belajar kecewa dan menerima dengan lapang dada apa
yang sudah menjadi ketetapan bersama.
DAFTAR
PUSTAKA
Hardiman,
F. Budi. 2013. Dalam Moncong Oligarki
“Skandal Demokrasi di Indonesia. Yogyakarta. Kanisius.
Shambazy,Budiarto.2009.”The Victory Is Yours” Drama Obama.
Jakarta. PT Kompas Media Nusantara.






0 komentar:
Posting Komentar